happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Raja Juli Tanggapi Gugatan Pendidikan Gibran ke MK: Dulu Jokowi, Kini Jan Ethes?

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, memberikan tanggapan tegas terkait gugatan yang menyoroti kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Raja Juli menekankan pentingnya transparansi dan praktik politik yang beradab dalam dinamika politik saat ini.

“Dalam era modern yang sangat terbuka ini, kita seharusnya mengutamakan politik yang bermartabat. Menurut saya, ini adalah langkah-langkah politik yang tidak mencerminkan sikap beradab,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada 25 September 2026.

Ia juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah fokus menangani masalah bencana yang melanda Indonesia.

“Kita tengah menghadapi kebakaran hutan dan lahan, sementara Pak Presiden sedang berupaya menata bangsa ini. Apakah kita harus mengalihkan perhatian kepada isu-isu yang tidak substansial?” tambahnya.

Raja Juli juga menyentuh kembali isu ijazah Presiden Joko Widodo yang pernah menjadi sorotan utama publik.

Ia mengungkapkan bahwa kini perhatian serupa beralih kepada Gibran, dan bercanda bahwa mungkin hal ini akan berlanjut kepada anggota keluarga lainnya.

“Dulu masyarakat mempertanyakan ijazah Pak Jokowi, sekarang mengarah kepada Mas Gibran. Bisa jadi besok akan muncul isu serupa untuk Mas Kaesang, atau lusa untuk Jan Ethes,” candanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan tersebut adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menyampaikan permohonan berlangsung di MK, Jakarta, pada malam 21 September 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Bambang Widjojanto merupakan salah satu kuasa hukum yang terlibat dalam kasus ini.

Terkait hal ini, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjelaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, sebelum melanjutkan pendidikan menengah atas di Singapura.

“Mas Gibran menempuh pendidikan SD di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, dan SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” jelas Jokowi di Banjarsari pada 24 September 2026.

Setelah itu, Jokowi melanjutkan, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch di Australia, yang merupakan program persiapan sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

➡️ Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Telah Meninggal Dunia, Kehilangan Besar bagi Bangsa

➡️ Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Orang Hilang di Jeju: DNA Polisi Ditemukan di Toilet Wanita

Related Articles

Back to top button