Bidik Aset Pelaku Investasi Bodong Melalui RUU Perampasan, DPR Tanggapi Nasib Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan

Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan otoritas untuk menyita harta milik pelaku kejahatan di sektor keuangan, dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban.
Usulan ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, hingga kasus-kasus seperti koperasi yang gagal bayar dan penipuan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Diharapkan, proses perampasan aset hasil kejahatan dapat dilakukan dengan cepat agar kerugian yang dialami masyarakat dapat dipulihkan secara efektif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa selama ini, para korban dari kejahatan finansial seringkali menghadapi kesulitan untuk mendapatkan ganti rugi atau restitusi melalui mekanisme penegakan hukum yang ada.
Dalam kenyataannya, sistem peradilan pidana konvensional lebih memfokuskan pada hukuman bagi pelaku (in personam) daripada memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.
“Akibatnya, sering kali pelaku kejahatan memilih untuk menjalani hukuman penjara yang singkat demi melindungi aset hasil kejahatannya, atau bahkan menyembunyikan harta tersebut melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan menjadi final,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti tantangan hukum yang muncul ketika aparat penegak hukum berhasil menyita aset dari pelaku kejahatan.
Dalam beberapa kasus, aset tersebut malah diputuskan untuk dirampas oleh negara, alih-alih dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Padahal, dana yang digunakan pelaku untuk memperoleh aset tersebut sejatinya berasal dari uang masyarakat yang telah tertipu, bukan dari kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi.
Hal ini terlihat jelas dalam sejumlah kasus penipuan yang berkaitan dengan investasi dan jasa keuangan yang sempat menghebohkan publik.
Contohnya, kasus binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex, serta kasus lainnya seperti robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, juga penipuan dalam perjalanan umrah First Travel dan Hanania Travel.
“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban menghadapi kebingungan yang luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan bahwa aset yang disita dirampas untuk negara. Hal ini membuat mereka harus berjuang ekstra keras untuk membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya demi mendapatkan kembali uang yang seharusnya menjadi milik mereka,” tambah Ketua Komisi III itu.
➡️ Baca Juga: Relawan Bakti BUMN Rayakan HUT RI ke-81 dengan Aksi di 11 Lokasi Termasuk Lampung Selatan
➡️ Baca Juga: Pilihan Laptop Kreator Konten Budget Terbatas Layar IPS Standar Desain Grafis Profesional




