Ombudsman Ungkap Kelemahan Keamanan Lapas Cibinong, Pagar Longgar Berisiko Tahanan Kabur

Ombudsman Republik Indonesia telah menemukan sejumlah kekurangan dalam aspek keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan ini menunjukkan adanya potensi bagi narapidana untuk keluar-masuk dari area lapas tanpa pengawasan yang memadai.
Penemuan tersebut didapatkan saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan beberapa fasilitas yang dianggap tidak sesuai serta mengamati kondisi pagar dan akses di bagian belakang lapas yang memprihatinkan.
Syafrida R. Rasahan, seorang anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa tingkat pengamanan di Lapas Cibinong terlihat cukup lemah. Menurutnya, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana untuk keluar-masuk.
“Ombudsman mengamati bahwa sistem keamanan di Lapas Cibinong ini sangatlah longgar, dan kami melihat potensi besar bagi narapidana untuk keluar-masuk,” ungkap Syafrida pada Kamis, 24 September 2026.
Salah satu area yang menarik perhatian adalah lokasi di belakang lapas. Syafrida menjelaskan bahwa terdapat jalan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, yang tidak dilengkapi pagar dan bisa dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk.
“Di belakang area parkir terdapat pagar, tetapi jalan yang berwarna oranye ini adalah jalur pembuangan sampah yang kini tidak memiliki pagar sama sekali, sehingga memungkinkan akses keluar-masuk,” katanya.
Di lokasi yang sama, tim Ombudsman juga menemukan dua kendaraan mewah yang terparkir. Kendaraan tersebut berada dekat dengan bangunan yang disebut sebagai salah satu tipe hunian di kompleks lapas.
“Kami menemukan dua mobil mewah di sini, dan ini adalah rumah tipe hunian 3 yang kami identifikasi,” tambahnya.
Selain masalah pagar dan akses keluar-masuk, Ombudsman juga mencatat adanya narapidana yang tidak berada di blok tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syafrida menekankan bahwa situasi tersebut berkaitan dengan indikasi adanya maladministrasi di Lapas Cibinong.
“Yang pasti, ada narapidana yang seharusnya berada di blok tahanan tetapi ternyata tidak ada di tempat yang seharusnya. Ini jelas menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Ombudsman menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Keamanan lapas Cibinong menjadi perhatian utama, terutama dengan adanya temuan yang mengindikasikan kelemahan dalam pengawasan. Hal ini menjadi sinyal bagi pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Kondisi pagar yang longgar dan akses yang tidak terjaga dengan baik berpotensi menghadirkan risiko serius. Keberadaan jalan pembuangan sampah yang tidak terjaga dapat dimanfaatkan oleh narapidana sebagai jalur pelarian, yang jelas menciptakan tantangan bagi sistem keamanan yang ada.
Fasilitas yang tidak sesuai standar juga menjadi sorotan dalam kunjungan ini. Penemuan dua mobil mewah di area lapas menunjukkan adanya masalah yang lebih besar terkait dengan pengelolaan dan pengawasan barang-barang di dalam kompleks lapas.
Ombudsman juga menemukan bahwa beberapa warga binaan tidak berada di blok tahanan sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengawasan yang seharusnya mampu memastikan semua narapidana berada di lokasi yang tepat.
Temuan ini sangat serius dan perlu mendapatkan perhatian dari pihak yang berwenang. Kelemahan dalam keamanan lapas Cibinong tidak hanya berpotensi menciptakan masalah bagi pihak berwenang, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengharapkan keamanan dan kepastian hukum.
Langkah-langkah perbaikan mendesak harus segera diambil untuk memastikan bahwa keamanan lapas Cibinong dapat terjaga dengan baik. Pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan saat ini sangat diperlukan untuk mencegah potensi pelarian narapidana.
Ombudsman RI berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kondisi di Lapas Cibinong, serta menyarankan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan standar keamanan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik di lembaga pemasyarakatan.
Keberhasilan dalam mengatasi kelemahan ini sangat bergantung pada kerjasama antara pihak berwenang dan lembaga terkait. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan dukungan terhadap upaya perbaikan ini.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa keamanan lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Kolaborasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan, Ombudsman, dan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan aman.
Dengan demikian, keamanan lapas Cibinong diharapkan dapat ditingkatkan secara signifikan, memastikan bahwa narapidana tidak memiliki celah untuk beroperasi di luar batas yang ditetapkan. Tindakan tegas dan langkah-langkah preventif harus diutamakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
➡️ Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Asuransi Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal di 2027
➡️ Baca Juga: Konsol PS6 Bakal Seperti Apa? Gue Denger-denger Bakal Na Kembali




