happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
otomotif

Pajak Kendaraan Nunggak Lama, Segera Manfaatkan Kesempatan Pemutihan Ini

Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak disarankan untuk segera memeriksa program keringanan yang tersedia di wilayah masing-masing. Sejumlah provinsi masih menawarkan pemutihan atau diskon pajak kendaraan, namun periode program ini akan segera berakhir.

Ada tujuh wilayah yang masih menerapkan program keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Setelah tanggal tersebut, masyarakat diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah mereka masing-masing.

Kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah daerah bervariasi. Beberapa daerah menghapus denda, memberikan potongan pada pokok pajak, hingga merelaksasi tunggakan pajak kendaraan.

Berikut ini adalah rincian daerah-daerah yang masih memberikan program keringanan pajak kendaraan:

1. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu masih memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program ini mencakup penghapusan denda serta keringanan bagi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat diskon sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Bengkulu.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, sangat disarankan untuk tidak menunggu hingga hari terakhir, karena waktu yang tersisa semakin sedikit.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta juga masih membuka program bebas denda untuk pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

3. Kalimantan Selatan

Di Kalimantan Selatan, bentuk keringanan yang ditawarkan lebih berupa diskon pajak.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan potongan sebesar 24 persen pada pokok PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor pribadi. Selain itu, ada diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

Program ini juga berlaku hingga 30 September 2026.

4. Nusa Tenggara Barat

Pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Barat juga masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program keringanan yang ada hingga akhir bulan September.

Salah satu bentuk fasilitas yang diberikan adalah penghapusan denda keterlambatan PKB. Untuk tunggakan lama, termasuk pajak tahun 2020 dan sebelumnya, tersedia keringanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

5. Sumatera Utara

Sumatera Utara juga memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program ini menawarkan pengurangan terhadap sanksi administrasi pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis.

6. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat juga termasuk dalam daftar daerah yang memberikan keringanan hingga akhir bulan September.

➡️ Baca Juga: Kisah Sukses Berkat Gaya Hidup: Inspirasi Perubahan

➡️ Baca Juga: Mobil Mewah Ini Mirip Rolls-Royce, Dapat Menipu Pandangan Tetangga Anda

Related Articles

Back to top button