IAW Tingkatkan Pengawasan dan Kinerja Lembaga Negara Melalui 8 Pilar Utama

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), mengemukakan bahwa terdapat delapan pilar yang dapat meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di masa mendatang. Menurutnya, pilar-pilar ini harus dijadikan landasan untuk menghindari terulangnya masalah yang sama di kemudian hari.
Dia menekankan bahwa pengalaman yang dimiliki Indonesia menunjukkan, perubahan struktur organisasi tidak serta merta mengubah pengelolaan jika data, kewenangan, pengawasan, integritas, dan ukuran kinerja tidak turut diperbaiki.
“Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam melakukan perubahan struktur tanpa mengubah cara kekuasaan beroperasi. Oleh karena itu, pembentukan Organisasi Kinerja dan Integritas (OKCI) serta National Border Economic Governance System (NBEGS) harus berlandaskan pada delapan pilar tersebut,” ujar Iskandar dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pilar pertama adalah menjadikan data sebagai aset strategis negara. Iskandar menjelaskan bahwa data terkait perbatasan ekonomi dapat memberikan gambaran jelas tentang hubungan antara eksportir dan importir, jalur perdagangan, pemilik manfaat, nilai transaksi, pola pembayaran, serta pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
“Data tidak seharusnya hanya diperiksa saat masalah muncul. Kualitas data harus terus diperiksa, distandardisasi, dan ditentukan siapa yang menjadi pemilik serta penanggung jawabnya,” tambahnya.
Pilar kedua menekankan pentingnya integrasi sistem tanpa menghilangkan tanggung jawab sektoral. Iskandar berpendapat bahwa sistem terintegrasi tidak boleh membuat keputusan menjadi anonim. Setiap kementerian dan lembaga harus tetap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil meskipun data dan proses berada dalam satu arsitektur.
“Sistem yang terintegrasi bukan berarti semua keputusan menjadi anonim. Setiap lembaga harus tetap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil di tingkat sektoral,” tegasnya.
Pilar ketiga adalah pengelolaan risiko nasional. Ia menekankan bahwa negara memerlukan register risiko perbatasan, pusat analisis yang terintegrasi, serta tata kelola daftar pemantauan yang memiliki dasar hukum dan dapat diuji. Dalam konteks NBEGS, daftar pemantauan harus terhindar dari penggunaan informal yang tidak terbatas.
“Tidak seharusnya ada daftar hitam yang tidak memiliki dasar hukum, batas waktu, alasan, dan mekanisme untuk koreksi. Setiap daftar pemantauan harus memiliki pemilik data dan dapat dievaluasi,” jelas Iskandar.
Pilar keempat adalah pemisahan fungsi. Iskandar menuturkan bahwa tidak seharusnya satu unit memiliki kendali atas seluruh siklus kepabeanan. Hal ini mencakup pembuatan profil risiko, penentuan objek pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, penetapan kewajiban, hingga penilaian keberatan terhadap keputusan yang diambilnya sendiri.
➡️ Baca Juga: Kompetisi Adventure Racing Senior Internasional: Sorotan Prestasi dan Perolehan Medali
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengurangi Pikiran Negatif Saat Menghadapi Kegagalan




