www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Kerangka Mozza, Gadis 18 Tahun Asal Semarang, Ditemukan di Jurang Tol – Pembunuhnya Teman TikTok

Misteri terkait hilangnya Mozza Axilla Gunarsa, seorang gadis berusia 18 tahun asal Kabupaten Semarang, selama hampir satu tahun akhirnya terungkap dengan mengejutkan.

Seorang pria berinisial MDVS, berumur 22 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka diduga membunuh Mozza sebelum membuang jasadnya ke dalam jurang.

Sebelumnya, Mozza dilaporkan hilang, dan melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya mengungkap bahwa korban telah meninggal dunia.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Ni Made Sriniti, mengungkapkan bahwa MDVS ditangkap di daerah asalnya, Kabupaten Blora.

Penyelidikan menunjukkan adanya hubungan antara Mozza dan MDVS. Keduanya diketahui bertemu dan berkenalan melalui aplikasi media sosial TikTok sekitar bulan Mei 2025.

Setelah menjalin hubungan, perselisihan di antara mereka terjadi ketika keduanya berada di tempat indekos MDVS yang terletak di wilayah Candisari, Kota Semarang, pada bulan Juni 2025.

“Tersangka mengaku tersulut emosi setelah merasa korban berkomunikasi dengan pria lain,” ungkapnya pada hari Sabtu, 5 September 2026.

Emosi yang meluap itu diduga berujung pada tindakan tragis. MDVS diduga membunuh Mozza dengan cara membekapnya hingga tidak bernyawa. Setelah mengakhiri nyawa korban, tubuhnya diikat dan dibungkus dengan kain serta karung.

Setelah itu, jasad Mozza dibuang oleh MDVS ke dalam jurang yang terletak di sepanjang ruas Tol Semarang-Solo, di wilayah Kota Semarang. Kerangka korban kemudian ditemukan di lokasi pembuangan tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah penangkapan tersangka di Kabupaten Blora. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki lebih dalam, termasuk kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi pembunuhan Mozza.

MDVS kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Polisi mengenakan pasal yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 458 KUHP terkait dengan pembunuhan.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta yang menyebabkan korban dinyatakan hilang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.

➡️ Baca Juga: Strategi Latihan Angkat Beban Yang Benar Untuk Meningkatkan Massa Otot Secara Signifikan

➡️ Baca Juga: Strategi Cerdas Mengalokasikan Dana Sosial Tanpa Mengganggu Rencana Keuangan Utama

Related Articles

Back to top button