depo 10k depo 10k
berita

20.088 Botol Miras Oplosan Disita, Terbuat dari Bahan Berbahaya yang Mengancam Kesehatan

Polda Sumatera Selatan baru-baru ini mengungkap praktik ilegal pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan secara besar-besaran di sebuah ruko yang terletak di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada hari Selasa, 14 April 2026, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Keempat tersangka ini diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sebanyak 20.088 botol miras oplosan yang dikemas dengan menyerupai merek terkenal. Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan total nilai sekitar Rp620 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditangani oleh pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima informasi, petugas sudah tiba di lokasi dan mendapati bahwa aktivitas produksi miras oplosan tersebut sedang berlangsung.

Hasil dari penggerebekan tersebut mengungkap modus operandi para pelaku yang menggunakan berbagai bahan berbahaya, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Semua bahan ini kemudian diproses dan dikemas ulang dalam botol, label, dan tutup yang dibuat menyerupai produk asli, menggunakan mesin press.

Selain barang bukti berupa miras, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk produksi, termasuk tong air berkapasitas besar, jerigen berisi alkohol, mesin press botol, serta perangkat cetak dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan dari masyarakat.

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, tim kami sudah berada di lokasi. Kami berhasil mengamankan lebih dari 20 ribu botol miras oplosan sebelum sempat beredar lebih luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan kami akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya pada hari Kamis, 16 April 2026.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menyatakan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini bisa membahayakan nyawa. Pengungkapan ini adalah wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam mendukung program prioritas Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas. Kami berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini dan akan menyelesaikan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” jelas Doni.

➡️ Baca Juga: Petani Vanili Papua Belajar Teknik Fermentasi dari Madagaskar

➡️ Baca Juga: Biaya Medis Naik 17,9 Persen, Keluarga Harus Siapkan Strategi Perlindungan Finansial

Related Articles

Back to top button