Sarmuji: Industri Hijau Sebagai Peluang Ekonomi yang Menguntungkan dan Berkelanjutan

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa transisi menuju industri hijau merupakan sebuah peluang ekonomi yang signifikan, bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban lingkungan. Dia menyatakan bahwa dengan memanfaatkan skema perdagangan karbon, industri yang berhasil mengurangi konsumsi energi dan emisi dapat mengubah pengurangan emisi tersebut menjadi aset bernilai di pasar karbon. Ini sekaligus akan memperkuat daya saing mereka di arena global.
“Transformasi ke industri hijau tidak hanya merupakan kewajiban lingkungan, melainkan juga peluang ekonomi yang baru. Dengan mengintegrasikan prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon, perusahaan yang mampu melakukan efisiensi energi dan mengurangi emisi akan dapat mengkonversi pengurangan tersebut menjadi komoditas yang memiliki nilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi dan memperkuat daya saing industri nasional kita di tingkat internasional,” jelas Sarmuji di Jakarta.
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah tidak hanya berperan dalam menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada para pelaku industri. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memenuhi ketentuan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip industri hijau dalam setiap tahap proses produksi mereka.
Selain menggalakkan industri hijau, Kementerian Perindustrian juga berupaya meningkatkan daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Menurut Menperin, kedua aspek ini merupakan instrumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Dengan mempercepat proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kementerian Perindustrian bertekad agar produk yang ada di pasar memiliki kualitas dan standar mutu yang tinggi. Ini sangat penting mengingat sektor industri manufaktur memegang peranan vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Hingga September 2026, Kementerian Perindustrian telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan juga telah dilakukan terhadap 78 merek, naik dari 73 merek pada tahun lalu. Kementerian Perindustrian merencanakan untuk melanjutkan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada bulan Oktober hingga November 2026.
Pengawasan ini dilaksanakan di pabrik-pabrik dan pasar, termasuk dengan uji petik terhadap produk yang sudah dikenakan SNI Wajib. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan lainnya yang mengatur penerapan masing-masing SNI secara wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan standardisasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian bagi negara dan masyarakat akibat beredarnya produk yang tidak memenuhi standar kualitas.
➡️ Baca Juga: Vietjet Air Perluas Rute Penerbangan Baru dari Indonesia untuk Destinasi Global
➡️ Baca Juga: Kolaborasi Udinus–BBPJT: ‘Sibaja’ untuk Pelestarian Budaya Digital



