Kuota Penerima Bansos Dapat Ditingkatkan, Kebijakan Presiden Menjadi Penentu Utama

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan sinyal positif terkait kemungkinan penambahan alokasi kuota penerima bantuan sosial (bansos) nasional. Hal ini dapat dilakukan setelah sistem digitalisasi perlindungan sosial atau Perlinsos Digital serta pemutakhiran data kependudukan berjalan dengan baik dan terverifikasi secara akurat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa saat ini kuota penerima bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kemensos masih dibatasi pada angka 18,3 juta.
“Untuk saat ini, alokasi kuota bansos tetap berada di angka 18 juta. Namun, ada kemungkinan penambahan, tergantung pada kebijakan Presiden. Kami akan mengevaluasi kondisi yang ada dan melaporkannya kepada Bapak Presiden,” jelas Gus Ipul, dalam keterangannya pada Kamis (1/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa sistem digital Perlinsos terhubung secara langsung dan real-time dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan pemeringkatan desil 1 hingga 10.
Bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT atau sembako hanya akan disalurkan kepada kelompok masyarakat yang tergolong miskin atau rentan, yang tercatat dalam kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Dengan penerapan sistem Perlinsos digital yang memanfaatkan integrasi data biometrik dan kecerdasan buatan (AI), pemutakhiran desil dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Ini juga memberikan transparansi mengenai alasan kelayakan atau ketidaklayakan suatu keluarga untuk menerima bantuan.
Gus Ipul menambahkan bahwa keberhasilan uji coba digitalisasi pada program PKH dan BPNT akan menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lainnya dalam mentransformasikan program bantuan sosial mereka, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga subsidi LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Uji coba akan dimulai dengan PKH dan BPNT terlebih dahulu. Setelah sistem ini berjalan dengan baik, kementerian dan lembaga lainnya yang menangani program perlindungan sosial juga akan mengikuti. Ketika data semakin valid dan solid, subsidi akan langsung disalurkan kepada penerima manfaat,” ujar Menteri Sosial.
Pernyataan tersebut merupakan hasil dari rapat tingkat menteri yang diadakan di Jakarta pada hari Rabu siang. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar, bersama dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan.
➡️ Baca Juga: Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Utama Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
➡️ Baca Juga: Strategi Aman untuk Mengakumulasi Cryptocurrency saat Pasar Bergerak Sideways Secara Bertahap




