Perpres Pengalihan Saham Whoosh ke Kemenkeu: Skema dan Pengelolaannya Terungkap

Jakarta – Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum untuk pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang dikenal sebagai Whoosh, kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Regulasi ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan proyek kereta cepat, termasuk penyelesaian segala kewajiban keuangan serta pengaturan tanggung jawab di antara semua pihak yang terlibat. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar proses ini tidak mengganggu operasional Whoosh dan tetap mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, menjelaskan bahwa penyusunan Perpres ini dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara.
“Pemerintah sedang mempersiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres untuk keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan,” ungkap Evita dalam konferensi pers mengenai APBN di Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Evita menambahkan bahwa Perpres tersebut akan secara komprehensif dan hati-hati mengatur penyelesaian kewajiban keuangan proyek Whoosh. Penyusunan regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kereta cepat dapat terus beroperasi tanpa mengalami gangguan akibat proses pengalihan saham.
Menurutnya, pemerintah berpegang pada dua prinsip utama dalam menyusun aturan ini. Prinsip pertama adalah menjamin bahwa operasional Whoosh dapat terus berjalan dengan baik, karena layanan kereta cepat tersebut telah menjadi elemen penting dalam mobilitas masyarakat.
Prinsip kedua berfokus pada pengelolaan kewajiban keuangan proyek. Pemerintah ingin memastikan bahwa kewajiban tersebut dikelola dengan cara yang terukur, sehingga tidak berdampak negatif pada kesehatan APBN maupun kelangsungan layanan Whoosh.
Kedua prinsip tersebut menjadi pertimbangan utama dalam merancang landasan hukum untuk pengalihan saham PSBI ke Kemenkeu. Diharapkan, adanya aturan ini akan membuat proses pengalihan kepemilikan dapat dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas dan pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Selain itu, Perpres ini diharapkan juga akan menjelaskan pembagian peran masing-masing pihak dalam pengelolaan Whoosh.
Evita menjelaskan bahwa aturan ini juga akan memperjelas hak dan kewajiban yang terkait dengan proses pengalihan saham PSBI. Kepastian tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa pengelolaan setelah pengalihan dapat berlangsung secara efektif dan akuntabel.
➡️ Baca Juga: Remaja 13 Tahun Raih Rp300 Juta dalam 3 Hari Berkat AI, Inilah Strateginya
➡️ Baca Juga: Juergen Klopp Tetapkan Maarten Paes Sebagai Cadangan di Timnas Jerman




