pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Pengakuan Kubu Febrie Adriansyah Terkait Uang Rp40 Miliar yang Mengejutkan

Jakarta – Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan kebenaran tuduhan mengenai adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian yang diduga sampai ke tangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pernyataan keraguan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026.

Febri menegaskan bahwa keterangan Tan Kian yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak secara jelas menunjukkan bahwa uang tersebut diterima oleh Jaksa Agung.

“Secara jujur, kami juga meragukan bahwa Jaksa Agung menerima Rp40 miliar seperti yang dinyatakan oleh Tan Kian. Kami tidak percaya Jaksa Agung menerima uang tersebut dari Tan Kian,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Rabu, 9 September 2026.

Dia menjelaskan bahwa keterangan Tan Kian yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih bersifat spekulatif. Tan Kian hanya menyampaikan dugaan bahwa uang yang diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho mungkin saja sampai kepada sejumlah nama yang disebutkan.

“Jadi, bisa jadi Tan Kian sendiri tidak mengetahui kepada siapa uang itu sebenarnya ditujukan. Yang jelas, ia menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang,” jelasnya.

Di sisi lain, Febri kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari Tan Kian. Ia juga menilai bahwa dalam berbagai kasus penegakan hukum, ada kemungkinan seseorang mengaku sebagai orang dekat pejabat tertentu.

“Dalam banyak kasus sebelumnya, baik yang ditangani oleh kejaksaan, KPK, Polri, maupun instansi penegak hukum lainnya, situasi serupa telah terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, isu mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar yang dikaitkan dengan empat pejabat di Kejaksaan Agung ini mendapatkan tanggapan dari Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menilai isu ini masih sebatas asumsi.

Anang menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

➡️ Baca Juga: Bandara yang Ditutup Hingga Tengah Malam Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

➡️ Baca Juga: Perkembangan Kasus Covid-19: Apa yang Terjadi di Indonesia?

Related Articles

Back to top button