happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Disetujui MA, Tanggapan dari Wakil DPRD

Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa untuk mengevaluasi posisi Husniah.

Kejadian ini tentu saja menarik perhatian masyarakat Gowa dan memicu berbagai tanggapan dari anggota DPRD setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sistem Info Perkara MA-RI, keputusan tersebut diumumkan pada tanggal 1 Oktober 2026. Dalam putusan itu, Majelis Hakim MA menggarisbawahi bahwa permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi isi putusan yang tercantum di laman resmi Info Perkara MA RI.

Kasus ini dikategorikan sebagai Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat yang resmi terdaftar di Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Sidang untuk perkara ini telah diadili oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin, bersama dua Hakim Anggota, yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

Menanggapi keputusan ini, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa pihaknya telah melihat putusan tersebut di situs resmi MA.

Ia menegaskan bahwa keputusan MA tersebut resmi memakzulkan Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

“Iya benar (dia dimakzulkan),” ungkap Hasrul secara singkat kepada awak media pada 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dalam proses penyelidikan, Husniah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin untuk minimarket dan perumahan.

Polisi telah mengidentifikasi setidaknya empat klaster dalam praktik pungli yang melibatkan Bupati Husniah.

➡️ Baca Juga: Swimlane Resmikan Pusat Operasi Keamanan AI untuk Mendukung MSSP di Era Digital

➡️ Baca Juga: Bintang Porno Hana Kuraki Ditemukan Tewas, Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Related Articles

Back to top button