Kemhan Menegaskan Izin Terbang Pesawat AS di Wilayah RI Tidak Termasuk dalam MDCP

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa surat pernyataan yang diajukan oleh Amerika Serikat untuk izin melintas di udara Indonesia atau Overflight Clearance tidak termasuk dalam kerangka kerja sama pertahanan yang dikenal sebagai Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
MDCP adalah suatu bentuk kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, Washington D.C. pada Senin, 13 April 2026.
Indonesia dan Amerika Serikat telah membentuk kemitraan dalam MDCP yang memiliki tiga pilar utama yang berlandaskan pada kedaulatan nasional dan prinsip saling menghormati. Pilar-pilar tersebut mencakup penguatan organisasi militer dan peningkatan kapasitasnya, pelatihan serta pendidikan profesional militer, dan juga kerja sama operasional.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak termasuk dalam MDCP,” ungkap Rico saat memberikan keterangan, seperti yang dilansir oleh Antara pada Selasa, 14 April 2026.
Rico menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan proposal mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia. Dalam proses ini, Kementerian Pertahanan RI akan senantiasa mengedepankan prinsip kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan norma hukum internasional yang berlaku.
Dia juga menekankan pentingnya setiap keputusan dalam kerja sama yang dibangun oleh Kementerian Pertahanan RI dan Amerika Serikat harus memberikan keuntungan bagi Indonesia. Menurutnya, keamanan masyarakat dan kedaulatan negara merupakan prioritas utama pemerintah dalam merumuskan langkah kerja sama internasional.
“Setiap bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh melanggar prinsip dasar kedaulatan negara serta kemandirian dalam kebijakan nasional. Indonesia harus tetap konsisten menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif,” tegas Rico.
Terkait MDCP, Rico menjelaskan bahwa isi dari kesepakatan kolaborasi di bidang militer telah disetujui oleh kedua negara. Kesepakatan ini mencakup kerja sama dalam pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar personel pertahanan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pertahanan nasional. Namun, tetap harus dijalankan dalam kerangka politik luar negeri yang bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” tambahnya.
Diketahui juga bahwa terdapat informasi beredar mengenai surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Dalam surat tersebut tercantum beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua negara.
➡️ Baca Juga: Kevin Diks Disebut Selevel dengan Harry Kane oleh Media Jerman Setelah Mencetak Gol Penalti
➡️ Baca Juga: Alejandro Garnacho Mengakui Wrexham Menyulitkan Chelsea Hingga Babak Tambahan




