Menperin Sarmuji Bahas Nasib Pekerja dalam Rangka Aturan Baru Tembakau

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang mengkaji peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 yang berkaitan dengan kesehatan, termasuk pengaturan dalam sektor industri hasil tembakau (IHT). Beberapa aspek yang sedang dibahas mencakup standardisasi kemasan dan kemungkinan pelarangan penggunaan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau.
Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa kebijakan ini memerlukan diskusi yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kesehatan masyarakat dan kondisi ketenagakerjaan. Dia menekankan pentingnya ada keselarasan pandangan di antara semua pemangku kepentingan, mengingat pengaturan dalam industri tembakau melibatkan beberapa kementerian dan kebijakan sektor yang berbeda.
“Saya bersama Kementerian Perindustrian tidak dapat memaksakan satu sudut pandang saja. Kita juga harus memperhatikan perspektif lain, seperti perspektif kesehatan, yang perlu kita kaji dengan cara yang komprehensif,” ungkap Sarmuji dalam pernyataannya pada Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai kebijakan harus mempertimbangkan berbagai kepentingan yang terpengaruh. Ia berpendapat bahwa aspek kesehatan tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru ini.
“Karena itulah kita perlu menyamakan pandangan. Kita tidak bisa menempatkan satu perspektif sebagai yang utama, karena terdapat banyak kepentingan yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Sarmuji juga menggarisbawahi jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor rokok. Ia percaya bahwa setiap kemungkinan perubahan kebijakan harus dihubungkan dengan ketersediaan alternatif pekerjaan bagi para pekerja yang mungkin terkena dampak.
“Banyak tenaga kerja yang mengandalkan industri rokok untuk penghidupan mereka. Kecuali jika pemerintah bisa menyediakan industri baru yang mampu menampung para pekerja ini untuk beralih,” katanya.
Ia menambahkan bahwa adanya sektor alternatif dapat menjadi salah satu faktor penting jika ada peralihan tenaga kerja. Namun, Sarmuji tidak menjelaskan dengan rinci mengenai jumlah pekerja yang mungkin terpengaruh atau jenis program peralihan pekerjaan yang dapat disiapkan oleh pemerintah.
Di samping itu, Sarmuji menekankan bahwa kepastian regulasi sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang baru.
“Tentu saja industri rokok memerlukan kepastian. Termasuk kepastian mengenai apa sebenarnya kebijakan pemerintah dalam berbagai perspektif tersebut, agar mereka dapat mempersiapkan diri,” ujarnya.
Pembahasan mengenai aturan turunan dari PP Nomor 28 tentang Kesehatan mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan pengaturan produk tembakau. Dalam proses ini, pemerintah perlu menjelaskan secara jelas ketentuan yang akan diterapkan dan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kesehatan masyarakat, tenaga kerja, serta kegiatan ekonomi yang terkait.
➡️ Baca Juga: Tinjauan Singkat Smart Doorbell Video: Solusi Keamanan Rumah dan Interaksi Cerdas
➡️ Baca Juga: Tim Renang Indonesia Kembali dengan 7 Rekor Nasional Usai Asian Games 2026 di Tanah Air




