www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Kemenag Tetapkan Aturan Baru untuk Pesantren, Utamakan Keselamatan dan Perlindungan Santri

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merumuskan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak yang ditargetkan untuk diterapkan pada tahun 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan serta perlindungan bagi santri di lingkungan pesantren.

Proses penyusunan pedoman ini telah dibahas dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag pada tanggal 10-11 Agustus 2026 di Hotel Luminor Kota, Jakarta. Kegiatan ini menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan pedoman yang komprehensif.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menekankan bahwa aspek safeguarding harus menjadi elemen krusial dalam pengelolaan pesantren. Ia menyatakan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam memberikan pendidikan yang berkualitas tetapi juga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.

“Keselamatan dan perlindungan santri merupakan bagian integral dari upaya kita untuk membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, di mana santri dapat belajar dan berkembang dengan optimal,” ungkap Basnang.

Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak bertujuan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang dapat menjadi panduan bagi seluruh elemen di pesantren. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap pesantren dapat melaksanakan praktik perlindungan yang efektif.

Pedoman tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya suasana belajar yang tidak hanya aman, tetapi juga nyaman, sehingga mendukung pertumbuhan dan perkembangan santri secara maksimal.

Konsep safeguarding yang diusung tidak hanya berfokus pada penanganan masalah ketika sudah terjadi, tetapi juga mendorong pendekatan pencegahan. Kemenag berupaya membangun sistem yang dapat mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang ada di dalam lingkungan pesantren.

Melalui sistem ini, diharapkan pesantren dapat mengambil langkah preventif untuk mencegah kekerasan serta tindakan lain yang bisa membahayakan santri. Dengan demikian, santri dapat belajar dalam lingkungan yang lebih terjamin keamanannya.

Lebih lanjut, sistem perlindungan santri juga diharapkan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani masalah yang mungkin muncul, sehingga hak dan keselamatan santri tetap terjaga.

Kemenag tidak menyusun pedoman safeguarding ini secara mandiri. Berbagai lembaga serta pemangku kepentingan telah dilibatkan untuk memberikan perspektif yang berharga dalam proses penyusunannya.

Beberapa pihak yang turut berkontribusi antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, dan berbagai unsur dari pesantren serta aktivis perlindungan anak.

➡️ Baca Juga: Persiapan Kehamilan: Pentingnya Pemeriksaan Kesuburan Sebelum Memulai Proses

➡️ Baca Juga: Kemhan Menegaskan Izin Terbang Pesawat AS di Wilayah RI Tidak Termasuk dalam MDCP

Related Articles

Back to top button