Inflasi RI Meningkat Menjadi 3,28%, Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Pengendalian agar Tak Tembus 3,5%

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih giat dalam mengendalikan inflasi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga 1 Oktober 2026, tingkat inflasi year on year (YoY) untuk bulan September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya sebesar 3,19 persen.
“Kita harus memperhatikan angka ini dengan serius agar tidak melampaui batas 3,5 persen yang telah ditetapkan pemerintah. Jika inflasi melewati angka tersebut, akan berdampak pada 20 persen masyarakat yang berada dalam desil-1 dan desil-2,” jelas Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yang juga diisi dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Mendagri juga menambahkan bahwa inflasi month-to-month mengalami kenaikan, yang tercatat pada angka 0,30 persen.
Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 0,21 persen. Penyebab utama dari peningkatan inflasi dalam periode bulanan ini adalah komponen makanan, minuman, dan tembakau.
Dalam konteks kontribusi inflasi secara year on year, sektor transportasi menjadi faktor penyumbang terbesar.
Peningkatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi akibat ketegangan geopolitik global menjadi salah satu penyebab utama dari kenaikan tersebut.
“Namun, sektor yang perlu mendapatkan perhatian ekstra adalah makanan dan minuman, karena ini langsung berhubungan dengan masyarakat yang berada di kelas bawah,” tambah Mendagri.
Ia secara khusus meminta kepada daerah-daerah dengan tingkat inflasi yang tinggi untuk segera mengambil tindakan pengendalian. Daerah-daerah tersebut meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Di tingkat kabupaten, daerah yang perlu diperhatikan antara lain Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara itu, di tingkat kota, terdapat Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga mengungkapkan perubahan indeks perkembangan harga (IPH) yang berfungsi sebagai indikator inflasi di daerah pada minggu kedua bulan Oktober 2026.
“Oleh karena itu, penting bagi kita, terutama daerah yang memiliki inflasi tinggi, untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pangan, Bulog, dan para pelaku usaha di sektor makanan guna melakukan langkah-langkah stabilisasi agar angka inflasi nasional tidak melebihi 3,5 persen,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Perbedaan Chipset 3nm dan 4nm: Apakah Mampu Memperpanjang Umur Baterai HP?
➡️ Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Turun, Mana Paling Murah?




