Audit Forensik BPKH Harus Sesuai Urgensi dan Kepentingan Jemaah, Menurut Anggota DPR

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, dalam menjelaskan alasan di balik urgensi audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pernyataan ini disampaikan oleh Abidin sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang sebelumnya menyebutkan rencana audit forensik untuk lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji tersebut.
Abidin menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, mengingat hal ini berkaitan dengan kepentingan jutaan calon jemaah. Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan harus dilakukan dengan penilaian yang objektif.
“Dana haji adalah hak dan amanah jemaah, bukan sekadar aset finansial. Karena itu, setiap proses pengawasan, termasuk audit forensik, harus bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan adanya manfaat yang adil bagi semua jemaah,” ungkap Abidin Fikri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 28 September 2026.
Politisi yang dikenal aktif dalam pengawasan isu layanan dan revisi regulasi pengelolaan keuangan haji ini menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak menolak audit forensik sebagai alat pengawasan.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus didasarkan pada fakta yang jelas, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang terdefinisi. Hal ini sangat penting untuk menghindari kebingungan di dalam lembaga atau beban yang tidak perlu pada proses penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Abidin, pengawasan terhadap BPKH seharusnya bersifat proaktif, bukan hanya reaktif, serta dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Yang terpenting bukan siapa yang melakukan audit, tetapi apakah hasil dari pengawasan tersebut dapat menjawab keraguan publik: apakah dana haji dikelola dengan aman, produktif, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi jemaah,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi VIII berkomitmen untuk terus memantau peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi yang baik antar lembaga. Ini termasuk kolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara. Dalam delapan tahun terakhir, BPKH telah menerima penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Abidin juga menjelaskan lima arahan dan permintaan dari Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah dalam rangka menanggapi polemik ini.
Pertama, pemerintah diminta untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan terkait urgensi atau ketidakurgensian audit forensik BPKH.
➡️ Baca Juga: MT Mauhau Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas untuk Misi Kemanusiaan
➡️ Baca Juga: Ciri-Ciri Terduga Selingkuhan Istri Ahmad Sahroni: Duda Drummer Band 90-an




