Tingkatkan Akuntabilitas Dana Bergulir Melalui Penguatan Aspek Hukum LPDB Koperasi

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi sedang memperkuat aspek hukum yang terkait dengan proses penyaluran pinjaman dan pembiayaan dana bergulir kepada koperasi.
Upaya penguatan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang menyoroti isu penolakan klaim oleh lembaga penjamin serta penyelesaian gugatan yang ditolak oleh pengadilan akibat masalah formil.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum LPDB Koperasi sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan mitigasi risiko dalam pembiayaan, memperbaiki efektivitas penyelesaian sengketa, serta menyempurnakan prosedur dan dokumen hukum yang ada.
Tindakan ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memastikan bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung perkembangan koperasi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menekankan bahwa penguatan aspek hukum adalah elemen krusial dalam tanggung jawab LPDB Koperasi dalam pengelolaan dana publik.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi tidak hanya diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan, tetapi juga harus memastikan bahwa pemanfaatan dan pengembalian dana berlangsung dengan baik dan sesuai prosedur.
“Pengelolaan dana bergulir membawa tanggung jawab yang berat karena sumber dana kami berasal dari APBN. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara,” ungkap Krisdianto dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa LPDB Koperasi telah menerapkan berbagai langkah mitigasi risiko, seperti pengikatan jaminan dan penjaminan kredit. Namun, di lapangan, masih ada tantangan yang muncul berupa penolakan klaim penjaminan karena ketidaksesuaian pada persyaratan administratif dan substansial, serta kendala formil dalam proses hukum.
Menurut Krisdianto, forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara konkret, mulai dari perbaikan dokumen dan perjanjian kerja sama hingga penyempurnaan prosedur operasional dan pengembangan strategi penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menambahkan bahwa FGD ini adalah momentum penting untuk mengevaluasi penanganan klaim penjaminan, sekaligus memperkuat langkah hukum sejak awal tahap kerja sama.
“Yang ingin kami dorong adalah penguatan mitigasi sejak awal, bukan hanya saat sengketa sudah muncul. Kami perlu memastikan bahwa dokumen dan perjanjian dipahami dengan baik, persyaratan klaim dipenuhi secara teliti, serta strategi penyelesaian perkara disusun dengan tepat,” kata Deva.
➡️ Baca Juga: Bumi Resources Pertahankan Peringkat idA+ dengan Prospek Stabil
➡️ Baca Juga: Kominfo Dorong Kolaborasi Startup dengan Komunitas Adat




