Polisi Tegaskan Revaldo Terlibat Narkoba Berulang, Apa Sanksi Hukum yang Dikenakan?

Aktor Revaldo Fifaldi (RF) kembali menghadapi masalah hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penangkapan sang aktor.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengonfirmasi bahwa saat ini Revaldo telah resmi berstatus tersangka sebagai pengguna narkoba. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang narkotika dan kepemilikan obat psikotropika.
“Dari pihak kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pengguna narkoba yang melanggar Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan,” jelas Kombes Pol Nasriadi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan beberapa ketentuan hukum yang relevan. Revaldo disangka melanggar Pasal 609 KUHP terkait penyimpanan dan penguasaan barang narkoba, Pasal 127 yang mengatur tentang pengguna, serta Permenkes No. 14 Tahun 2005 yang berkaitan dengan kepemilikan psikotropika yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan mencakup Pasal 609 KUHP mengenai penyimpanan dan penguasaan barang narkoba, kemudian Pasal 127 tentang pengguna, serta Permenkes No. 14 Tahun 2005 mengenai kepemilikan barang psikotropika yang melanggar aturan,” tambah Nasriadi.
Hal yang menarik perhatian pihak kepolisian adalah bahwa kasus narkoba ini bukanlah yang pertama bagi Revaldo. Riwayatnya yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa turut menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Karena yang bersangkutan sudah berulang kali terlibat, meskipun ia hanya pengguna, kami akan melanjutkan proses hukum,” tegas Nasriadi.
Meskipun Revaldo berstatus sebagai pengguna, ia tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa ia berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, dengan keputusan akhir tergantung pada hasil asesmen terpadu.
“Yang bersangkutan juga memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi kepada kami. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil asesmen terpadu untuk menentukan apakah ia akan direhabilitasi atau proses hukum akan dilanjutkan,” kata Nasriadi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan Revaldo di Apartemen Altiz, Tangerang, pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi penangkapannya, pihak kepolisian menemukan berbagai barang yang diduga berhubungan dengan aktivitas penggunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Sanax, serta dua kotak penyimpanan.
➡️ Baca Juga: Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Kalahkan China untuk Jaga Peluang ke Piala Dunia 2026
➡️ Baca Juga: Minecraft Berikan Hadiah Spesial untuk Pemain dalam Acara Terbaru yang Menggembirakan




