RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Apindo Soroti Dampaknya bagi Dunia Usaha

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya terfokus pada aspek perlindungan pekerja semata.
Regulasi ini juga harus mampu menjawab tantangan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, investasi, serta keberlangsungan usaha.
“Pekerja memerlukan kepastian akan hak-hak dan penghasilan yang memadai, sementara pencari kerja butuh kesempatan untuk berkontribusi. Untuk mencapai kedua tujuan ini, perusahaan harus dapat bertahan, melaksanakan investasi, dan melakukan rekrutmen. Oleh karena itu, setiap peraturan baru harus dapat memperkuat perlindungan sambil tetap menjaga kemampuan dunia usaha untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan,” jelas Ketua Umum DPP APINDO Jakarta, Solihin, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Solihin berpendapat bahwa pembaruan dalam regulasi ketenagakerjaan seharusnya menjadi kesempatan untuk menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap dinamika dunia kerja yang terus berubah.
Dengan adanya payung hukum yang baru, penting untuk menjamin kepastian hak pekerja sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan agar dapat beradaptasi, berinvestasi, dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Menurut Solihin, tantangan yang dihadapi di sektor ketenagakerjaan saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Faktor-faktor seperti kondisi geopolitik, rantai pasok global, kemajuan teknologi, transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan, perubahan iklim, dan persaingan investasi mengharuskan pekerja dan dunia usaha untuk lebih adaptif.
Dalam konteks ini, Indonesia juga menghadapi penambahan jutaan angkatan kerja baru setiap tahunnya. Permasalahan lain yang harus dihadapi mencakup tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda, besarnya sektor informal, kesenjangan dalam kompetensi, serta dinamika pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menanggapi situasi tersebut, Solihin menekankan pentingnya melakukan kajian yang menyeluruh terhadap setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi.
Kajian ini diperlukan untuk menilai dampak dari kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha serta kemampuan dunia usaha dalam menciptakan lapangan kerja.
Pengaturan terkait ketenagakerjaan juga harus mempertimbangkan karakteristik dari masing-masing sektor, skala usaha, pola produksi, kebutuhan tenaga kerja, tingkat produktivitas, serta kemampuan finansial perusahaan.
“Jangan sampai regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan justru mengurangi ruang bagi penciptaan lapangan kerja. Reformasi di bidang ketenagakerjaan harus dapat memenuhi kebutuhan pekerja sambil tetap memperhatikan realitas yang ada di dunia usaha,” tegas Solihin.
Kekhawatiran dari kalangan dunia usaha juga disampaikan oleh Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, yang menyoroti potensi dampak negatif jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya menitikberatkan pada perlindungan pekerja tanpa mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kapasitas perusahaan dalam menciptakan lapangan kerja.
➡️ Baca Juga: Desta Mengundurkan Diri dari VINDES, Tegaskan Tidak Ada Asumsi yang Perlu Beredar
➡️ Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Turun, Mana Paling Murah?




