Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Hanya karena Alasan Efisiensi yang Tidak Valid

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hanya dengan alasan efisiensi yang tidak valid.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Perlindungan Ketenagakerjaan. Yassierli menjelaskan bahwa dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru, tidak ada lagi ketentuan yang memungkinkan perusahaan untuk dengan mudah menggunakan alasan efisiensi sebagai dasar untuk melakukan PHK.
Setelah mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, Yassierli mengungkapkan, “Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan mudah hanya berdasarkan efisiensi dan alasan serupa.”
Menurutnya, ada perubahan signifikan terkait ketentuan pesangon dalam UU ini. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan pengali pesangon yang sebelumnya sebesar 0,5 kali.
“Ini bukan berarti semua pesangon akan meningkat, detailnya akan tergantung pada pengali yang ditentukan berdasarkan faktor-faktor tertentu serta durasi kerja. Namun, pengali 0,5 sudah tidak berlaku lagi, dan minimal pengali satu kali harus diberikan,” tambahnya.
Yassierli menegaskan bahwa ketentuan ini berbeda dengan ketentuan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan ketentuan baru mengenai dana cadangan pesangon.
Dana ini disiapkan untuk mengantisipasi situasi di mana perusahaan kesulitan membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
“Realitas saat ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan beralasan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon. Oleh karena itu, UU ini menyediakan payung hukum berupa dana cadangan pesangon, dan rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
Yassierli menegaskan bahwa UU ini merupakan hasil dari pembahasan antara DPR dan pemerintah yang dilakukan selama lebih dari satu setengah bulan melalui Panitia Kerja (Panja).
Dia menambahkan bahwa diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam proses yang disebut sebagai partisipasi yang bermakna.
“Undang-Undang ini merupakan hasil pembahasan yang luar biasa antara inisiatif DPR dan Pemerintah. Kami telah melakukan partisipasi yang bermakna, dan prosesnya cukup panjang,” ungkap Yassierli.
Dia menambahkan bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mencakup sejumlah ketentuan baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, mulai dari pencari kerja, larangan penahanan ijazah, hingga aspek produktivitas dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Memulai Bisnis Online Menguntungkan Tanpa Pengalaman Sebelumnya
➡️ Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp 17.605 Saat Harga Minyak Dunia Tekan Ketahanan Fiskal RI




