Pengacara Ungkap Sikap Bijaksana Giorgio Antonio Terkait Tuduhan Nikita Mirzani

Giorgio Antonio akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan utang sebesar Rp200 juta yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Melalui pengacara yang mewakilinya, Jaenudin, Giorgio secara tegas membantah klaim tersebut. Dalam situasi yang tengah menjadi sorotan publik ini, Giorgio menunjukkan sikap tenang dan tidak terburu-buru mengambil langkah hukum.
Sikap tenang yang ditunjukkan oleh Giorgio Antonio dalam menghadapi kontroversi ini diungkapkan oleh Jaenudin. Menurut pengacara tersebut, Giorgio adalah sosok yang cenderung pendiam dan tidak terbiasa mengambil keputusan secara impulsif. Ia selalu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengeluarkan pernyataan atau menentukan langkah yang akan diambil.
Giorgio Antonio menyampaikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Jaenudin. Pihak Giorgio menegaskan bahwa klaim utang senilai Rp200 juta tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diyakini oleh kliennya.
“Pada pertemuan itu, kami membahas isu Rp200 juta yang selama ini dianggap oleh Gio sebagai hoaks, dan kebenarannya perlu dibuktikan,” ungkap Jaenudin, merujuk pada tayangan yang diunggah di YouTube pada 6 September 2026.
Jaenudin kemudian melanjutkan dengan menjelaskan bagaimana Giorgio menghadapi masalah yang menyangkut namanya. Ia menekankan bahwa Giorgio bukanlah orang yang mudah terprovokasi, terutama ketika masalah tersebut sudah menjadi konsumsi publik.
“Giorgio adalah sosok yang pendiam, sabar, dan cerdas. Ia selalu bijak dalam berpikir, mempertimbangkan dengan matang sebelum mengungkapkan sesuatu atau mengambil langkah tertentu,” tambahnya.
Karakter tenang dan bijaksana ini membuat Giorgio memilih untuk tidak memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia lebih memilih untuk menjaga ketenangan daripada memperpanjang perdebatan lewat media sosial.
Di tengah kontroversi ini, Giorgio juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian kepada seseorang berdasarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Lebih baik kita introspeksi diri dan melakukan koreksi, daripada menambah kesalahan,” kata Jaenudin, menyampaikan pesan dari Giorgio Antonio.
Dari sudut pandang hukum, Jaenudin berpendapat bahwa sebuah tagihan seharusnya memiliki dasar dan bukti yang jelas untuk menunjukkan adanya transaksi antara pihak yang menagih dan yang ditagih. Oleh karena itu, pihak Giorgio meminta agar tuduhan mengenai pinjaman Rp200 juta tersebut dapat dibuktikan dengan konkret.
➡️ Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Lingkungan di Kalangan Generasi Muda
➡️ Baca Juga: Mendagri Tito Evaluasi Program Perumahan Rakyat di Tomohon untuk Keberlangsungan Unggulan Presiden




