Ombudsman Ungkap Praktik Korupsi di Rutan Pondok Bambu: Biaya Pindah Kamar dan Penggunaan HP Mewah

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap adanya indikasi pungutan liar yang mencapai Rp250 juta untuk penggunaan telepon seluler oleh narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam rapat yang berlangsung bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menyampaikan bahwa informasi mengenai praktik pungli ini diperoleh setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
“Untuk melakukan perpindahan kamar, narapidana diharuskan membayar sebesar Rp500.000, sementara untuk menggunakan telepon seluler di dalam Rutan Pondok Bambu, mereka harus merogoh kocek hingga Rp250 juta,” ungkap Syafrida.
Di samping dugaan pungutan liar, Ombudsman juga menemukan sejumlah masalah lain di Rutan Pondok Bambu. Beberapa di antaranya adalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, kurangnya pasokan air bersih, serta alat pemadam kebakaran yang sudah tidak layak pakai.
Temuan ini merupakan hasil dari inspeksi yang dilakukan Ombudsman terhadap empat rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di berbagai daerah sepanjang tahun 2026, yang kemudian dilaporkan kepada Komisi II DPR.
Keempat lokasi yang diselidiki mencakup Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak di Lapas Perempuan Batam pada 17 September, Ombudsman menemukan sejumlah masalah, termasuk kelebihan jumlah penghuni, fasilitas yang tidak memenuhi standar, serta adanya anak-anak yang tinggal bersama warga binaan. Selain itu, harga barang di koperasi dan warung telepon juga terbilang tinggi.
“Ada seorang bayi yang tinggal bersama ibunya yang melahirkan di Lapas Perempuan, namun anak tersebut tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, bahkan puskesmas terdekat tidak ada yang datang untuk melakukan imunisasi,” jelas Syafrida.
Sementara itu, dalam sidak di Lapas Pemuda Tangerang pada 22 September, Ombudsman mencatat beberapa permasalahan, seperti jumlah penghuni yang melampaui kapasitas, kurangnya pasokan air bersih, tempat makan yang tidak bersih, klinik yang tidak beroperasi selama 24 jam, serta keluhan dari narapidana mengenai ketidakjelasan status permohonan pembebasan bersyarat.
Ombudsman juga melaporkan hasil inspeksi di Lapas Cibinong, yang dilaksanakan pada bulan Juni dan 23 September 2026.
Di lapas ini, Ombudsman menemukan beberapa bangunan yang fasilitasnya menyerupai apartemen, serta terdapat celah keamanan berupa akses di bagian belakang yang terhubung dengan area di luar lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dengan adanya temuan-temuan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk menangani praktik korupsi rutan Pondok Bambu dan memperbaiki kondisi yang ada demi kesejahteraan para narapidana.
➡️ Baca Juga: Menhan Tegaskan Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Status Siaga 1, Simak Alasannya
➡️ Baca Juga: AIA Luncurkan Proteksi Kesehatan Syariah untuk Mendukung Masa Produktif dan Pensiun




