uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
lifestyle

Inovasi Produk Halal untuk Kehidupan Sehari-hari Selain Makanan yang Perlu Anda Ketahui

Istilah halal sering kali kita jumpai dalam konteks makanan dan minuman. Namun, penting untuk diingat bahwa jaminan produk halal di Indonesia memiliki cakupan yang lebih luas. Saat ini, perhatian terhadap kehalalan tidak hanya terbatas pada konsumsi, tetapi juga merambah ke berbagai aktivitas yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya oleh konsumen. Contohnya adalah layanan penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman produk.

Perkembangan ini menjadi semakin penting seiring dengan rencana implementasi tahapan Wajib Halal pada Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan mencakup lebih banyak kategori produk. Ini termasuk kosmetik, bahan kimia, obat herbal, suplemen kesehatan, serta berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti perlengkapan rumah tangga, pakaian, alat tulis, peralatan kantor, dan alat kesehatan dengan risiko kelas A.

Aspek pengiriman barang kini juga mendapatkan perhatian yang lebih besar.

Salah satu hal yang menarik dalam ekosistem jaminan produk halal adalah adanya ketentuan terkait layanan distribusi. BPJPH menjelaskan bahwa jasa penyimpanan, pengemasan, dan distribusi termasuk dalam kategori layanan logistik yang akan diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua truk atau kendaraan pengiriman perlu memiliki sertifikat halal. BPJPH telah mengklarifikasi hal ini. Yang menjadi fokus dalam sertifikasi adalah jasa logistik itu sendiri, dan kewajiban tersebut berlaku khusus untuk layanan logistik yang menangani makanan, minuman, obat, dan kosmetik.

Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayangkan adanya stiker halal pada setiap kendaraan pengiriman. Yang lebih krusial adalah bagaimana perusahaan logistik menjaga kehalalan produk selama proses distribusi.

Dalam proses pengiriman, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya kontaminasi. BPJPH menekankan bahwa aktivitas kritis meliputi penerimaan barang di gudang, penyimpanan, pengambilan barang, pengemasan atau repacking, persiapan pengiriman, dan pengantaran.

Prinsip utama yang harus diperhatikan adalah ketertelusuran atau traceability. Produk harus dapat dilacak dari tahap produksi hingga sampai ke tangan konsumen. Selain itu, sarana transportasi dan fasilitas logistik juga harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk mencegah potensi kontaminasi silang antara produk halal dan nonhalal.

➡️ Baca Juga: Petani Vanili Papua Belajar Teknik Fermentasi dari Madagaskar

➡️ Baca Juga: Komnas HAM Konfirmasi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sama

Related Articles

Back to top button