Bayi Lahir di Luar Faskes Akan Mendapatkan Akta Kelahiran Digital, Menurut Mendagri

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa layanan penerbitan akta kelahiran digital akan tetap tersedia bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun surat edaran yang akan ditujukan kepada pemerintah desa, khususnya kepala desa, untuk memastikan pelaporan kelahiran bayi yang terjadi di luar faskes.
“Saya berencana untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa agar melaporkan kelahiran yang terjadi di luar faskes, baik melalui kepala desa itu sendiri maupun orang tuanya, yang bisa langsung menuju ke faskes setempat atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Mendagri dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Mendagri menghadiri acara peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran yang terintegrasi dengan SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Mendagri memberikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas inisiatifnya untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam proses penerbitan akta kelahiran.
Transformasi layanan ini memungkinkan penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya memerlukan proses manual dengan membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital dengan lebih cepat.
“Bayi yang lahir pada hari itu juga dapat langsung menerima akta kelahiran. Orang tua bisa mengambilnya di fasilitas kesehatan tempat kelahiran atau menerima melalui WhatsApp atau email jika mereka memilikinya,” tambahnya.
Mendagri juga menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut akan terdapat ketentuan mengenai pelaporan kematian warga di tingkat desa yang harus segera disampaikan oleh kepala desa kepada Dukcapil setempat.
Pelaporan dari tingkat desa ini tidak hanya memudahkan proses penerbitan akta kematian, tetapi juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian, sehingga informasi kependudukan dapat terkelola dengan baik.
Dengan langkah ini, Mendagri berharap masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengurus akta kematian secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah adanya laporan resmi tentang kematian warga.
“Saya meminta agar dalam surat edaran itu juga mencakup pelaporan data kematian warganya. Karena kepala desa adalah pihak yang paling dekat dan mengetahui kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan pihak terkait lainnya.
➡️ Baca Juga: Laptop Bisnis Profesional dengan Keamanan Data Tinggi untuk Mobilitas dan Produktivitas Optimal
➡️ Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Israel Tidak Bertanggung Jawab: Memahami Zona Perang




