Dua Pembunuh Wanita Terikat di Kos Jaktim Mengungkap Fakta Mengerikan

Jakarta – Motif di balik kematian tragis KDA (19), seorang wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terkuak.
Dua pria yang kini menjadi tersangka mengaku telah menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai barang-barang berharga miliknya. Mereka kemudian membagi hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk melunasi utang-utang yang mereka miliki.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial KDO (22) dan ATW (27), ditangkap oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan, mengonfirmasi bahwa barang-barang yang diambil dari korban terdiri dari telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Hasil kejahatan ini dibagi di antara keduanya. Salah satu tersangka membawa ponsel, sementara yang lainnya mengambil uang tunai yang dimiliki korban.
“Pembagian hasil kejahatan dilakukan berdua. Satu tersangka membawa ponsel, sedangkan yang lainnya membawa uang tunai. Jadi, hasil dari tindak kejahatan ini memang dibagi dua, itu yang pertama,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Imron menambahkan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga berusaha menguasai barang milik korban dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Uang dan barang yang diambil tersebut dikaitkan dengan kebutuhan sehari-hari dan pelunasan utang yang menjerat mereka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pelaku ingin memiliki barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari lainnya,” jelasnya.
Saat ini, KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 Ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 Ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, kematian KDA yang misterius di sebuah kos di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, memicu perhatian publik. Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mandi dengan kondisi tangan dan kakinya terikat.
Penemuan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Keadaan korban saat ditemukan mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Kondisi korban saat ditemukan adalah kaki dan tangan terikat menggunakan tali rafia,” kata Ajun Komisaris Polisi Made Budi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, dalam keterangannya.
Polisi juga menemukan beberapa kondisi mencurigakan pada tubuh KDA. Di antaranya, bagian wajah sebelah kiri korban terlihat memar, dan lehernya terikat dengan kaus berwarna hitam.
➡️ Baca Juga: Ilhan Fandi dari Singapura: Mengapa Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara FIFA ASEAN Cup 2026
➡️ Baca Juga: Tantangan B50 untuk Oli Mesin Diesel di Sektor Pertambangan yang Harus Diatasi




