5 Syarat Wajib untuk Perusahaan Swasta yang Terapkan WFH, Simak Daftarnya!

Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengajak perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mengimplementasikan skema kerja fleksibel berupa work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bukan hanya sekadar mengikuti tren kerja modern, tetapi juga merupakan bagian dari strategi nasional yang lebih komprehensif.
Imbauan tersebut merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sambil mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Dalam penjelasannya, Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa penerapan WFH bersifat fleksibel. Dengan kata lain, setiap perusahaan diizinkan untuk menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan kondisi operasional masing-masing, termasuk pengaturan jam kerja dan metode pelaksanaannya. Fleksibilitas ini sangat penting agar kebijakan tersebut tetap relevan di berbagai sektor industri.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan swasta sebelum menerapkan WFH. Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak pekerja, serta memastikan bahwa produktivitas tetap terjaga. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
1. Gaji dan Hak Pekerja Tetap Dibayarkan
Perusahaan diharuskan untuk memastikan bahwa karyawan yang bekerja dari rumah tetap menerima gaji penuh. Selain itu, semua hak lain yang melekat pada karyawan tetap harus diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. WFH Tidak Mengurangi Hak Cuti
Pelaksanaan WFH tidak boleh memengaruhi jatah cuti tahunan karyawan. Dengan kata lain, kerja dari rumah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak cuti yang dimiliki oleh karyawan.
3. Kewajiban Kerja Tetap Berlaku
Meskipun karyawan bekerja dari rumah, mereka tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka seperti biasa. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem kerja tetap berjalan dengan efektif selama periode WFH.
4. Produktivitas dan Kualitas Layanan Harus Terjaga
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan kepada pelanggan agar tidak menurun selama pelaksanaan WFH. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan tetap optimal.
5. Teknis Pelaksanaan Diatur Perusahaan
Detail mengenai pelaksanaan WFH, termasuk jadwal, sistem monitoring, dan metode evaluasi kerja, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, perusahaan swasta dapat menerapkan kebijakan WFH secara efektif, menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan hak-hak pekerja, serta memastikan produktivitas tetap terjaga dalam situasi yang fleksibel ini.
➡️ Baca Juga: Changan Percaya Diri Luncurkan Lumin di Indonesia Setelah Digunakan Setengah Juta Orang
➡️ Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus




