11,1 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT 2025 Menurut Data DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga tanggal 12 April 2026, total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,1 juta wajib pajak.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Senin, 13 April 2026.
“Jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh yang tercatat hingga 12 April 2026 adalah sebanyak 11.112.624 SPT,” ungkap Diana.
Diana menjelaskan bahwa untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, pelaporan SPT tersebut mencakup 9.654.060 wajib pajak dari kalangan individu karyawan, 1.182.082 wajib pajak individu non-karyawan, 273.630 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 192 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Agustus 2025, mencatat 2.628 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Adapun terkait aktivasi akun Coretax, DJP menginformasikan bahwa saat ini telah tercatat sebanyak 17.960.031 akun aktif. Angka tersebut terdiri dari 16.875.690 wajib pajak individu, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak dari instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak yang terlibat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi tambahan, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak individu telah diperpanjang hingga 30 April 2026, yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026. DJP juga mengumumkan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT tahunan bagi wajib pajak individu hingga batas waktu tersebut.
Perlu dicatat bahwa bagi wajib pajak yang melewati batas waktu pelaporan SPT tahunan, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda tersebut adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak individu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan terus berupaya untuk menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa perbaikan sistem Coretax akan segera dilakukan untuk menanggulangi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang belakangan ini banyak ditawarkan di media sosial.
➡️ Baca Juga: Trump Buru-buru Evakuasi Militer AS di Timur Tengah, Ada Apa?
➡️ Baca Juga: Changan Percaya Diri Luncurkan Lumin di Indonesia Setelah Digunakan Setengah Juta Orang




