Polisi Ungkap Sindikat Live Streaming Pornografi di Indramayu, Remaja Terjebak sebagai Korban

Kepolisian Resor Indramayu baru-baru ini mengungkap sebuah kasus yang mengkhawatirkan terkait eksploitasi anak di bawah umur, yang berhubungan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga individu yang diduga terlibat dalam sindikat live streaming pornografi yang menyediakan konten ilegal secara daring.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respon terhadap laporan yang diterima pada awal Januari 2026. Penyelidikan ini menunjukkan adanya tindakan serius yang mengancam keselamatan anak-anak di kawasan tersebut.
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial DS yang berusia 17 tahun. Ia diduga terjebak dalam jeratan sindikat ini setelah direkrut oleh para pelaku dengan iming-iming yang menawannya.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah NF (17), IL (21), dan SB (21). Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, mulai dari proses perekrutan hingga pengawasan operasional konten yang diproduksi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan metode perekrutan yang sangat manipulatif. Mereka menjanjikan kepada korban pekerjaan sebagai host dalam live streaming dengan imbalan penghasilan yang sangat menggiurkan, mencapai jutaan rupiah per hari.
Namun, kenyataannya sangat berbeda. Korban diarahkan untuk menciptakan konten yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan, yang dilakukan melalui aplikasi ilegal. Selama menjalankan aktivitas tersebut, DS berada di bawah pengawasan ketat dari para pelaku.
Lebih parah lagi, korban dipaksa untuk bekerja lebih lama jika target pendapatan belum tercapai. Ironisnya, upah yang diterima jauh dari yang dijanjikan sebelumnya, menambah penderitaan yang dialaminya.
Dalam operasi yang dilakukan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk telepon genggam, peralatan pencahayaan seperti ring light, dokumen identitas, serta perangkat lain yang mendukung siaran. Selain itu, rekaman digital juga telah diamankan sebagai bagian dari bukti untuk proses hukum di pengadilan.
Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kapolres menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku eksploitasi anak dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan pornografi anak dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, Polres Indramayu tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang berinisial MZ. Tersangka ini diduga memiliki peran penting sebagai operator utama sekaligus pemilik akun dalam jaringan live streaming ilegal tersebut.
➡️ Baca Juga: UAS Mengungkap Pandangannya Terhadap Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Pasca Serangan Israel-AS
➡️ Baca Juga: Inovasi Terbaru dari Mazda Indonesia yang Harus Anda Ketahui




