Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus kuil zeus dengan hadiah berlapis

Slot online berikan bagi-bagi bonus festival keberuntungan nusantara dengan sensasi menarik

Super scatter sajikan bagi-bagi bonus super emerald celebration dengan hadiah istimewa

Starlight Princess tawarkan bagi-bagi bonus aurora moonlight legacy dengan sensasi menawan

Wild Bounty tawarkan bagi-bagi bonus olympus jewel journey dengan kejutan istimewa

Pola perilaku pengguna terhadap pembaruan mahjong ways

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu di ruang forum diskusi online paling lengkap

Panduan slot online premium dengan fitur yang banyak dicari pemain

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus reel petir dengan peluang istimewa

Slot online hadirkan bagi-bagi bonus harta karun impian dengan peluang premium

Starlight Princess sajikan bagi-bagi bonus treasure empire vault dengan kejutan besar

Wild Bounty berikan bagi-bagi bonus frontier gold adventure dengan hadiah menarik

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan meningkatkan performa

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus putaran kilat dengan efek modern

Gates of Olympus hadirkan bonus storm boost dengan hadiah variatif

Pragmatic Play tawarkan bagi-bagi bonus scatter supreme dengan hadiah modern

Evaluasi sistem mekanis terbaru pada fitur mahjong ways

Habanero hadirkan bagi-bagi bonus fortune celebration realm dengan bonus menarik

Slot dana tanpa potongan paling gacor dengan sensasi berkelas

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan permainan digital

Rahasia algoritma adaptif gameplay interaktif pg soft

depo 10k depo 10k
berita

Praperadilan Ditolak, Respons Resmi Kubu Gus Yaqut Terhadap Keputusan Tersebut

Jakarta – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih akrab disapa Gus Yaqut, berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tim hukum Gus Yaqut, yang dipimpin oleh Mellisa Angraini, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim tersebut. Namun, ia menekankan bahwa hakim tidak memperhitungkan bukti-bukti yang telah mereka ajukan selama persidangan.

“Kami menghargai keputusan hakim yang diambil hari ini. Namun, kami mencatat dengan serius bahwa dalam proses persidangan ini, hakim hanya mempertimbangkan jumlah bukti yang ada, yang saat ini hanya dua,” ungkap Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Mellisa menambahkan bahwa kualitas dan relevansi dari bukti-bukti tersebut tidak diulas sama sekali oleh hakim.

Selain itu, Mellisa juga mengangkat isu mengenai kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka, yang juga tidak dibahas dalam proses persidangan.

Mellisa menilai, situasi ini dapat menciptakan preseden yang buruk bagi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Bahkan, tidak ada pembahasan sama sekali terkait kewenangan KPK dalam penetapan tersangka, yang telah dijelaskan dengan jelas dalam KUHAP dan undang-undang KPK yang sebelumnya sudah diubah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Keputusan tersebut diumumkan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Dalam perkara ini, kami menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara keseluruhan,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan tersebut, status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku dan tidak berubah.

➡️ Baca Juga: Reaksi Tahanan KPK Terhadap Keputusan Yaqut Menjadi Tahanan Rumah

➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis Penjualan Langsung untuk Meningkatkan Margin Keuntungan Tanpa Pihak Ketiga

Related Articles

Back to top button