pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, DPR Siap Tindaklanjuti Langkah Ini

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan permohonan pemerintah untuk melakukan penjualan satu unit kapal perang, yaitu KRI Ki Hajar Dewantara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Surat resmi yang menjadi landasan pembahasan ini diterima oleh DPR pada tanggal 14 Juli 2026.

“Dewan pimpinan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-33 yang tertanggal 14 Juli mengenai permohonan persetujuan DPR RI untuk penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” jelas Dasco.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengonfirmasi bahwa Surpres tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPR. Komisi I bertugas untuk membahas lebih lanjut mengenai aspek teknis dan hal-hal lain yang berkaitan, sebelum akhirnya memberikan persetujuan.

“Surat tersebut sudah kami serahkan kepada Komisi I untuk diproses lebih lanjut. Jadi, Komisi I yang akan menangani urusan teknis terkait penjualan ini,” kata Saan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Sebagai informasi tambahan, KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal perang yang dimiliki oleh TNI Angkatan Laut Republik Indonesia. Kapal ini sering digunakan sebagai sarana pelatihan bagi calon perwira TNI AL dan berfungsi sebagai kapal pendidikan militer.

KRI Ki Hajar Dewantara diproduksi di Kroasia, yang dulunya merupakan bagian dari Yugoslavia. Indonesia melakukan pemesanan kapal tersebut pada tanggal 14 Maret 1978, dan kapal ini resmi bertugas di TNI AL pada tanggal 31 Oktober 1981.

Dengan langkah ini, penjualan KRI Ki Hajar Dewantara menjadi salah satu isu penting yang perlu dibahas secara mendalam oleh DPR. Proses penjualan ini tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kekuatan angkatan laut Indonesia dan pelatihan bagi calon perwira.

DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk kepentingan negara. Dalam konteks ini, keterlibatan Komisi I sangat krusial untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh.

Melihat sejarah panjang KRI Ki Hajar Dewantara, kapal ini bukan hanya sekadar alat tempur, tetapi juga simbol dari pengembangan pendidikan dan pelatihan militer di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan untuk menjual kapal ini harus diambil dengan hati-hati, mempertimbangkan semua aspek yang relevan.

KRI Ki Hajar Dewantara telah berkontribusi dalam berbagai operasi dan pelatihan di TNI AL. Dengan pengalaman yang dimiliki, penting bagi Komisi I untuk mendalami proses ini agar tidak merugikan kualitas pelatihan calon perwira di masa depan.

Sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan, DPR juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang transparan kepada publik mengenai rencana penjualan ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memastikan bahwa langkah yang diambil adalah demi kepentingan yang lebih besar.

Dengan adanya surat permohonan ini, DPR kini berada dalam posisi untuk mengevaluasi dan memberikan masukan yang konstruktif. Keterbukaan informasi dan proses yang transparan akan membantu memperkuat legitimasi keputusan yang dibuat.

Keputusan untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara merupakan langkah signifikan yang mencerminkan dinamika dalam manajemen aset milik negara. Ini juga menjadi kesempatan bagi DPR untuk menunjukkan perannya dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara.

Dengan demikian, penjualan KRI Ki Hajar Dewantara tidak hanya sekedar transaksi, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa semua aset negara dikelola dengan baik dan tetap mendukung tujuan strategis TNI AL dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah.

Proses ini menjadi penting untuk diikuti, mengingat dampak jangka panjang yang mungkin ditimbulkan dari keputusan ini. DPR, melalui Komisi I, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bijaksana dan bertanggung jawab terkait langkah-langkah selanjutnya.

➡️ Baca Juga: Ciri-Ciri Dajjal di Akhir Zaman dan Cara Efektif Menghindarinya

➡️ Baca Juga: Fedora Xfce vs Xubuntu: Pilihan Ideal untuk Memaksimalkan Kinerja PC Lama Anda

Related Articles

Back to top button