Polisi Tangkap Jambret Teror Jakpus dengan Menyamar Jadi Pengamen di 28 Lokasi

Jakarta – Aksi penjambretan ponsel di Jakarta Pusat (Jakpus) telah terungkap. Kepolisian berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini, dengan mencatat sedikitnya 28 lokasi kejadian perkara (TKP).
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial NAR dan SS, masing-masing memiliki peran yang berbeda. NAR diduga sebagai eksekutor atau pelaku langsung, sementara SS berfungsi sebagai penadah hasil pencurian.
Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa jumlah TKP yang terdata ini mungkin masih akan bertambah, karena pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya laporan dari korban lainnya.
“Pada totalnya, terdapat 28 TKP yang berada di sekitar Jakarta Pusat. Ini adalah data awal yang kami miliki, dan kami yakin akan ada lebih banyak laporan dari masyarakat,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (5/10/26).
Kasus ini terungkap berkat sejumlah laporan dari masyarakat mengenai kehilangan ponsel. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penelitian, asesmen, dan analisis terhadap laporan-laporan tersebut.
Dari proses penyelidikan tersebut, pihak kepolisian berhasil melacak salah satu ponsel milik korban. Petunjuk yang ditemukan mengarah kepada SS, yang kemudian ditangkap di kawasan Kemayoran.
Setelah pemeriksaan terhadap SS, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan NAR. Tim kemudian melacak dan menangkap NAR di Jalan Komarudin Lama, yang merupakan wilayah perbatasan antara Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Untuk menangkap NAR, polisi mengambil langkah yang cukup unik dengan menyamar sebagai pengamen.
“Ketika kami menyamar sebagai pengamen, pintu dibuka dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yaitu NAR yang merupakan eksekutor,” jelas Agus.
Dari lokasi penangkapan NAR, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan aksi kejahatannya, termasuk jaket, helm, serta sepeda motor Kawasaki Ninja.
Sementara itu, dari tangan SS, polisi mengamankan tiga unit ponsel, yaitu iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7 yang diduga merupakan hasil dari pencurian.
Hasil pengembangan sementara menunjukkan bahwa polisi telah memetakan setidaknya 28 TKP yang terkait dengan kedua tersangka. Sebanyak 11 TKP berada di wilayah Gambir, satu di Polres, lima di Sawah Besar, tiga di Menteng, dua di Tanah Abang, dan satu di Kemayoran.
Polisi tetap membuka kemungkinan bahwa jumlah lokasi aksi jambret teror Jakpus ini akan bertambah seiring dengan laporan masyarakat yang terus masuk. Berdasarkan hasil penyidikan, NAR dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
➡️ Baca Juga: Inara Rusli Jelaskan Arti Nama Barunya Inarasti: Simbol Kejujuran dan Kesetiaan
➡️ Baca Juga: Operasi Ketupat 2026: 2.746 Posko Siap Beroperasi untuk Pengamanan Optimal 13-25 Maret




