Pilot Malaysia Ditangkap di Indonesia, Diduga Selundupkan Narkoba Sejak 2024

Pilot asal Malaysia, Moh. Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga terlibat dalam penyelundupan lebih dari 26 kilogram narkoba ke Indonesia. Penangkapan ini terungkap bahwa ia telah melakukan tindakan ilegal ini beberapa kali ke berbagai negara sejak tahun 2024.
Informasi mengenai aktivitas kriminal ini disampaikan oleh Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman (NCID), Komisioner Datuk Hussein Omar Khan. Ia menjelaskan bahwa data ini diperoleh dari keterangan tersangka ketika menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Malaysia di Jakarta.
Hussein menambahkan bahwa pilot tersebut diduga membawa narkoba keluar dari Malaysia ke sejumlah negara sesuai dengan jadwal penerbangannya. Hal ini menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan telah direncanakan dengan matang.
“Dia telah terlibat dalam kegiatan ini sejak tahun 2024. Tugasnya adalah membawa narkoba dari Malaysia ke sejumlah negara sesuai dengan rute penerbangannya. Ini bukanlah kali pertama dia terlibat. Dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke berbagai negara,” jelasnya pada tanggal 16 Agustus 2026, seperti yang dilaporkan oleh media lokal.
Sebelumnya, tim NCID melakukan pertemuan dan pemeriksaan terhadap pilot tersebut di Jakarta. Proses pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus, dan Kamis, 13 Agustus, kemudian diperpanjang hingga Jumat, 14 Agustus, dengan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tersangka, yang berusia 39 tahun, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada tanggal 29 Juli setelah tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan MH727.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 setelah petugas Bea Cukai Indonesia mendapati barang bawaan yang mencurigakan melalui pemeriksaan sinar-X. Tersangka diarahkan ke ruang pemeriksaan setelah mengambil koper yang dibawanya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa terdapat 14 paket yang berisi 70.114 pil ekstasi dengan total berat sekitar 25 kilogram dalam koper tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu-sabu di dalam barang bawaan yang dibawa ke kabin.
Hussein menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka juga berhasil mengungkap informasi mengenai sejumlah jaringan pengedar narkoba di Malaysia dan negara-negara lain, termasuk Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat dalam perdagangan narkoba internasional cukup kompleks.
“Polisi akan melanjutkan penyelidikan terhadap anggota jaringan yang telah teridentifikasi, termasuk melacak aliran dana yang terkait dengan penjualan narkoba. Informasi mengenai sindikat internasional ini juga akan disampaikan kepada lembaga penegak hukum narkotika di negara-negara yang terlibat,” ujarnya.
Namun, hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan individu lain di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) saat tersangka melewati pemeriksaan keamanan. Ini menandakan bahwa kemungkinan besar pilot tersebut beroperasi sendiri dalam aktivitas ilegal ini.
➡️ Baca Juga: Batas Akhir Puasa Syawal 2026: Catat Tanggal Pentingnya Agar Tidak Terlewat!
➡️ Baca Juga: 5 Keunggulan Redmi A7 Pro yang Membuatnya Menjadi Pilihan Tepat untuk Anda




