Polda Jatim Tangani Kasus Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus hingga Tewas Sesuai Hukum

Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus yang mengakibatkan kematian di Surabaya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam setiap tahap proses penanganan, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak korban serta penerapan sistem peradilan pidana yang berlaku untuk anak.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa terduga pelaku dalam kasus ini merupakan anak di bawah usia 12 tahun. Oleh karena itu, penyidik diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami sepenuhnya memahami kesedihan yang dirasakan keluarga korban yang mengharapkan keadilan. Proteksi hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban,” ungkap Ganis di Surabaya, pada Senin (19/10/2026).
Ganis menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan, sambil tetap memperhatikan kepentingan serta hak-hak korban yang terlibat.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya segera mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ditres PPA dan PPO Polda Jatim juga turut serta untuk memberikan asistensi guna memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Ganis menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Keputusan terkait langkah-langkah selanjutnya akan didasarkan pada hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini.
Ganis juga menekankan bahwa mekanisme hukum yang diterapkan dalam kasus ini berbeda karena pelaku belum mencapai usia 12 tahun, sehingga penanganannya tidak sama dengan proses peradilan pidana yang berlaku untuk orang dewasa maupun anak-anak yang memenuhi syarat usia pertanggungjawaban pidana.
Ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan khusus ini tidak berarti mengabaikan hak-hak korban. Kepolisian tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan mempertimbangkan kepentingan serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menangani kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus berinisial Z (10) yang berasal dari Rungkut dan meninggal dunia pada Sabtu, 12 September 2026.
Satu orang tersangka telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan saat ini sedang menjalani proses pembinaan, sementara peran anak lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Istri ABK KM Virgo Transport 8 Menangis Histeris Saat Jenazah Suami Tiba di Rumah
➡️ Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Tingkatkan Pengamanan di Ancol




