SIM Keliling Kamis 19 Maret 2026 Tutup, Layanan Sementara Dihentikan

Layanan SIM Keliling akan berhenti beroperasi pada Kamis, 19 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama yang merayakan Hari Suci Nyepi dan rangkaian Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan hari besar tersebut.
Seluruh layanan administrasi terkait SIM juga tidak akan beroperasi selama periode ini. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial resmi kepolisian, hal ini mencakup semua layanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, serta unit-unit pelayanan lainnya yang biasanya aktif melayani masyarakat pada hari kerja.
Dengan penghentian layanan ini, masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk merencanakan jadwal mereka dengan baik. Warga disarankan untuk tidak datang ke lokasi layanan pada hari tersebut, karena semua operasional akan dihentikan sementara.
Situasi ini layak menjadi perhatian terutama bagi pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis. Namun, pihak kepolisian umumnya memberikan kebijakan berupa dispensasi atau tenggang waktu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur ini.
Ini berarti pemohon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan setelah layanan kembali beroperasi, tanpa harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Meskipun demikian, masyarakat direkomendasikan untuk tidak menunda dan segera melakukan perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan setelah layanan kembali aktif.
Sebagai informasi penting, layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang dalam jangka waktu yang diberikan, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk melakukan ujian teori dan praktik.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Kelengkapan dokumen ini sangat penting agar proses perpanjangan bisa berjalan dengan lancar saat layanan kembali dibuka.
Biaya untuk perpanjangan SIM masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, yang harus dibayarkan saat proses perpanjangan dilakukan.
➡️ Baca Juga: Iran Luncurkan Serangan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Arab Saudi Tanggapi
➡️ Baca Juga: Sheila Dara Ceritakan Pengalaman Menjadi Istri Vidi Aldiano Saat Melawan Kanker




