Pembatasan Pembelian Dolar AS Hingga US$50.000 Per Bulan Berlaku April 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan rencana terbaru untuk membatasi jumlah maksimum pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah. Kebijakan ini menetapkan batasan pembelian dari US$100 ribu per individu per bulan menjadi US$50 ribu per individu per bulan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang menjadi isu penting di tengah dinamika ekonomi global.
“Langkah ini diambil untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah serta untuk mengatur transaksi pasar valas, yang akan mulai diterapkan pada April 2026. Ini dilakukan melalui penyesuaian ambang batas pembelian tunai valas terhadap rupiah,” ungkap Perry dalam sesi telekonferensi yang berlangsung pada 17 Maret 2026.
Dengan kebijakan baru ini, batas pembelian valas bagi setiap individu akan dipangkas secara signifikan, dari sebelumnya US$100 ribu menjadi US$50 ribu. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan arus valuta asing di Indonesia.
Di sisi lain, batasan untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) justru mengalami peningkatan. Dari yang semula ditetapkan pada US$5 juta per transaksi, kini menjadi US$10 juta per transaksi. Selain itu, batasan untuk transaksi Swap juga meningkat dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan ketertiban di pasar valas, BI juga akan memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Penyesuaian ini mencakup ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri yang diturunkan dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh nilai tukar rupiah, terutama yang disebabkan oleh pengaruh negatif dari kondisi global, seperti ketegangan yang terjadi di Timur Tengah. BI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap terjaga dalam situasi yang tidak menentu.
Pada 16 Maret 2026, nilai tukar rupiah tercatat berada di angka Rp 16.985 per dolar AS, mencatatkan pelemahan sebesar 1,29 persen jika dibandingkan dengan akhir Februari 2026.
Perry menegaskan bahwa BI akan terus menerapkan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, terutama dalam menghadapi dampak negatif yang ditimbulkan oleh situasi global yang tidak stabil, seperti konflik di Timur Tengah.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus pembelian dolar AS dapat lebih terkontrol, sehingga memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul akibat fluktuasi nilai tukar.
➡️ Baca Juga: Palestina Oh Palestina, Mimpimu ke Piala Dunia Sirna di Menit Akhir
➡️ Baca Juga: Valverde Cetak Hattrick di Gawang Man City, Sebut Laga Terbaik dalam Kariernya




