Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di ISI Yogyakarta, Dosen Pelaku Sudah Dinonaktifkan

Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen yang dikenal dengan inisial AWF, terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi.
Dosen tersebut kini telah dinonaktifkan dari semua kegiatan mengajar dan aktivitas akademik lainnya. Keputusan ini diambil oleh pimpinan ISI Yogyakarta pada tanggal 21 September 2026.
Daru Tunggul Aji, Ketua Hubungan Masyarakat ISI Yogyakarta, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah yang diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang diterima.
“Keputusan penonaktifan ini diambil oleh pimpinan ISI Yogyakarta sebagai tindakan lanjutan dari proses institusional,” ujarnya saat dikutip pada Rabu, 23 September 2026.
Dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali disampaikan oleh mahasiswi yang didampingi oleh seorang dosen kepada Satgas PPKPT pada tanggal 18 Agustus 2026.
Dua hari setelahnya, laporan tersebut dilanjutkan dengan pengajuan resmi melalui dokumen tertulis pada 20 Agustus 2026. Satgas PPKPT kemudian melaksanakan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban, memanggil sejumlah saksi, serta menggali informasi dari dosen yang dilaporkan.
“Satgas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengumpulkan keterangan dari korban, memanggil saksi-saksi, dan meminta penjelasan dari dosen yang bersangkutan,” tambahnya.
Proses pemeriksaan ini dinyatakan selesai pada 10 September 2026. Setelah itu, Satgas menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
Daru menekankan bahwa kelengkapan informasi yang disediakan oleh korban dan pelapor menjadi salah satu faktor kunci dalam mempercepat proses pemeriksaan.
“Semakin lengkap detail kronologi, bukti-bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan yang akurat,” ungkapnya.
Dosen yang terlibat, AWF, diketahui berusia 30 tahun dan merupakan pengajar yang relatif baru di salah satu program studi di ISI Yogyakarta.
“Dia baru mengajar selama satu tahun, sehingga pengangkatannya masih tergolong baru,” tambahnya.
Setelah keputusan penonaktifan ini diambil, AWF tidak diperbolehkan untuk mengajar ataupun terlibat dalam aktivitas akademik lainnya untuk sementara waktu.
Namun, penonaktifan ini belum berarti keputusan akhir mengenai sanksi. ISI Yogyakarta masih menunggu keputusan dari komisi etik yang berwenang.
“Dari pihak ISI Yogyakarta menonaktifkan sementara, sedangkan sanksi akan ditetapkan setelah ada keputusan final dari komisi etik,” jelas Daru.
➡️ Baca Juga: Bandar Tramadol Buron di Tanah Abang Ditangkap, Rp140 Juta Uang Disita
➡️ Baca Juga: Update Terbaru Kejuaraan Dunia Snowboard dan Peringkat Atlet Terkini




