DPRD Provinsi Jambi Mendorong DAU Sebagai Penggerak Utama Pembangunan Daerah

Pemerintah Provinsi Jambi, bersama sebelas kabupaten dan kota, telah menerima penyaluran kurang bayar yang mencapai Rp598,292 miliar, sesuai dengan data yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Angka ini merupakan refleksi dari alokasi dana yang akan digunakan hingga Tahun Anggaran 2024.
Namun, penting untuk memahami konteks dari angka tersebut dengan lebih mendalam. Tabel dalam KMK yang mencakup Provinsi Jambi dan semua kabupaten serta kotanya menunjukkan bahwa tidak ada tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun Anggaran 2026. Semua nilai yang tertera untuk Jambi terletak pada kategori penyaluran kurang bayar yang berlaku hingga TA 2024.
Dari total kurang bayar sekitar Rp598,29 miliar, Pemerintah Provinsi Jambi menerima alokasi sebesar Rp45,704 miliar. Sementara itu, sebelas kabupaten dan kota lainnya secara kumulatif mendapatkan sekitar Rp552,59 miliar, yang menunjukkan besarnya perbedaan distribusi.
Menariknya, terdapat variasi signifikan dalam penerimaan kurang bayar di antara daerah-daerah di Jambi. Kabupaten Batang Hari menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp179,985 miliar, diikuti oleh Sarolangun yang mendapatkan Rp77,499 miliar, Merangin Rp51,186 miliar, Bungo Rp49,846 miliar, dan Kota Sungai Penuh dengan Rp46,929 miliar.
Selanjutnya, Pemprov Jambi sendiri mendapatkan Rp45,704 miliar, sedangkan kabupaten lainnya seperti Kerinci, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, dan Kota Jambi masing-masing menerima alokasi yang bervariasi, dari Rp41,144 miliar hingga Rp8,621 miliar.
Dengan demikian, Kabupaten Batang Hari menguasai sekitar 30 persen dari total alokasi untuk Jambi. Jika digabungkan dengan Sarolangun, kedua daerah ini menyumbang hampir 43 persen dari keseluruhan dana yang diterima.
Penting untuk tidak salah memahami angka hampir Rp600 miliar ini sebagai tambahan DAU untuk Tahun Anggaran 2026. Hal ini perlu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan.
Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa kolom untuk Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 baik untuk Pemprov Jambi maupun sebelas kabupaten dan kota lainnya memiliki nilai nol. Penerimaan yang ada justru berasal dari penyaluran kurang bayar hingga TA 2024.
Dalam kerangka regulasi terkait transfer ke daerah, kurang bayar dalam Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan mekanisme untuk menyelesaikan hak daerah dari periode sebelumnya. Regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran kurang bayar DBH ini harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
➡️ Baca Juga: Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Utama Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
➡️ Baca Juga: Kemendes dan tvOne Kolaborasi Tingkatkan Potensi Ribuan Desa di Indonesia




