KPK Telusuri Motif Bupati Cilacap dalam Penyediaan THR untuk Forkopimda

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki latar belakang tindakan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, yang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya juga sedang menginvestigasi rencana Syamsul dalam pengelolaan THR tersebut.
“Terkait dengan dugaan pengumpulan dana oleh Bupati Cilacap yang akan diserahkan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap, tentu kami mendalami motif, tujuan, dan rencana dari pemberian uang tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa KPK merasa perlu melakukan pendalaman lebih lanjut mengingat jumlah THR yang akan diberikan oleh Syamsul Auliya tergolong sangat besar.
“Nilai yang ditawarkan untuk setiap anggota Forkopimda ini sangat fantastis. Kami perlu menyelidiki lebih jauh mengenai tujuannya. Jangan sampai pemberian THR ini digunakan sebagai modus untuk menutupi masalah yang ada di lingkungan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang bisa menghambat penegakan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan di tahun 2026, yang merupakan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, beserta 26 orang lainnya ditangkap, dan KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai denominasi.
Di hari berikutnya, 14 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya sebelumnya menargetkan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp750 juta dari kegiatan pemerasan tersebut, dengan alokasi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum penangkapannya oleh KPK, ia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta.
➡️ Baca Juga: Produksi Beras Februari-April 2026 Diperkirakan Turun 4,02 Persen Menjadi 12,2 Juta Ton
➡️ Baca Juga: Perayaan Idul Fitri: Tradisi dan Makna di Tengah Pandemi




