Bandar Tramadol Buron di Tanah Abang Ditangkap, Rp140 Juta Uang Disita

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran gelap obat keras jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pria yang diketahui berinisial RS, berusia 38 tahun, ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kost di Tanah Abang pada hari Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Candra, yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa RS diduga memiliki peran sebagai bandar utama dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Salah satu produk yang diperdagangkan adalah tramadol.
“RS (38) berperan sebagai bandar besar dalam aktivitas peredaran ilegal obat keras di kawasan Kecamatan Tanah Abang,” ungkapnya pada hari Kamis, 3 September 2026.
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Saat menangkap RS, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras serta uang tunai hasil penjualannya sebesar Rp140.691.000.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap lima orang lainnya, yaitu K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Informasi mengenai keberadaan RS diperoleh dari laporan masyarakat yang peduli.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan tindakan dengan mendatangi rumah kost yang menjadi tempat persembunyian RS.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan RS berada di area parkir kendaraan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Sam Neill Meninggal Dunia Akibat Pneumonia, Kenali Pelajaran Kesehatan yang Dapat Dipelajari
➡️ Baca Juga: Jumlah Pemudik Tahun 2026 Diprediksi Capai 154 Juta, Jakarta Timur Paling Banyak




