OTT ATR/BPN: KPK Tangkap Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen dalam Operasi 2023

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penangkapan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan Fahd Arafiq dalam OTT tersebut. Ia menegaskan, “Salah satu pihak yang diamankan,” saat memberikan konfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Selanjutnya, wartawan juga menanyakan tentang status Arif Sugiyanto, apakah ia juga ditangkap dalam operasi ini.
Budi kembali memberikan jawaban yang jelas, “Salah satunya itu pihak yang diamankan,” mengukuhkan bahwa Arif Sugiyanto turut dalam daftar nama yang ditangkap.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa operasi ini merupakan OTT ke-20 yang dilakukan sepanjang tahun 2026.
Operasi ini berfokus pada dugaan tindakan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB), yang merupakan isu penting dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.
Dalam operasi ini, KPK juga berhasil menangkap total 17 orang, termasuk pejabat-pejabat tinggi seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari semua pihak yang ditangkap sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangkapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat pemerintahan.
➡️ Baca Juga: Indonesia Hadapi Tantangan Berat dari Tim Kuat di Piala Thomas 2026
➡️ Baca Juga: Netanyahu Setelah Ancaman Serangan Rudal Iran: Fakta Terkini dan Posisi Terakhirnya




