Aturan Baru Menkominfo, Operator Dilarang Menghanguskan Sisa Kuota Internet Pengguna

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang operator telekomunikasi untuk menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) yang merupakan langkah nyata setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menginstruksikan agar operator seluler tidak boleh menghapus sisa kuota internet yang menjadi hak pelanggan.
Surat Edaran ini juga secara tegas melarang operator untuk mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan dalam rangka mempertahankan atau memanfaatkan sisa kuota yang dimiliki. Diterbitkan pada 28 Agustus 2026, SE ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjadi respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 23 Juli 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa sisa kuota adalah hak pelanggan yang harus dilindungi. “Kuota yang telah dibayar adalah hak pelanggan. Oleh karena itu, sisa kuota tidak seharusnya hangus begitu saja, dan operator dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan resminya pada 29 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang mereka bayar.
“Banyak keluhan yang kami terima dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK, di mana sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir. Oleh karena itu, SE ini diterbitkan untuk memastikan operator menjalankan kebijakan hukum di Indonesia,” tambahnya. Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi juga mewajibkan operator untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Bentuk perlindungan terhadap sisa kuota ini mencakup beberapa opsi, seperti akumulasi kuota (rollover), tidak ada akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, serta pengembalian dana (refund), di samping bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Meutya menekankan pentingnya perubahan dalam pendekatan layanan telekomunikasi, di mana pelanggan kini memiliki hak untuk memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan sebaliknya.
Sebelumnya, banyak pilihan layanan yang ditentukan oleh operator. Kini, Kemkomdigi memastikan bahwa pelanggan memiliki hak untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka. “Pelanggan berhak untuk memilih layanan yang tepat untuk mereka, bukan hanya menerima pilihan yang diberikan oleh operator,” tegas Meutya. Selain itu, Kemkomdigi mewajibkan operator untuk memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai berbagai aspek, termasuk harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian yang wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disajikan dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami oleh pelanggan, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait penggunaan layanan telekomunikasi mereka.
➡️ Baca Juga: Relawan Bakti BUMN Rayakan HUT RI ke-81 dengan Aksi di 11 Lokasi Termasuk Lampung Selatan
➡️ Baca Juga: Kadis PUPR OKU dan Tiga Anggota DPRD OKU Berompi Tahanan KPK




