Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komisi III DPR RI telah mengambil langkah penting dengan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keputusan untuk membentuk panja tersebut diambil dalam sebuah rapat khusus yang digelar oleh Komisi III DPR RI di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, pada hari Rabu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan pertanyaan kepada anggota komisi yang hadir, “Apakah rekan-rekan sepakat untuk membentuk panja terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang pembela HAM?” Pertanyaan tersebut dijawab dengan suara bulat setuju oleh seluruh anggota yang hadir.
Selain melalui panja, Komisi III juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan menggelar rapat kerja bersama berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum Andrie Yunus.
Habiburokhman menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan perlindungan hak asasi manusia, menjelaskan tujuan rapat kerja yang dimaksud.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk berkolaborasi secara efektif dalam menangani kasus ini, dengan selalu merujuk pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Pasal tersebut mengatur mengenai peradilan koneksitas, yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di bawah yurisdiksi umum dan militer akan diadili oleh pengadilan umum.
Komisi yang berfokus pada urusan hukum ini juga meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Habiburokhman menambahkan, “Kami meminta LPSK, bersama dengan semua pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pemulihan kesehatan Andrie Yunus.”
Di sisi lain, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polri dan semua pihak yang terlibat atas usaha mereka dalam mengungkap peristiwa serta identitas para pelaku penyiraman air keras tersebut.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban serangan oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada malam hari, tepatnya pada tanggal 12 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Ucapan Selamat Paskah 2025: Inspirasi untuk Media Sosial
➡️ Baca Juga: Kirim Paket Aman ke Luar Negeri Jelang Lebaran dengan Tips Praktis dari Lion Parcel




