Uang Negara yang Terpengaruh oleh Pembagian Kuota Haji Menurut Eks Menag Yaqut

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji untuk tahun 2023-2024 dijelaskan secara transparan dan terperinci.

Ia menekankan, “Tidak ada penjelasan mengenai uang negara yang mengalami pengurangan akibat proses pembagian kuota ini dan seterusnya. Hal ini harus dibuktikan dengan jelas,” ungkap Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa.

Yaqut menambahkan bahwa angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp622,09 miliar, namun tanpa adanya penjelasan mengenai metode penghitungan yang digunakan.

Meskipun begitu, ia mengungkapkan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ia menilai bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini sangat tidak jelas, kurang teliti, dan tidak komprehensif.

Menurut Yaqut, dakwaan tersebut mencampuradukkan antara kebijakan menteri dan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan direktur jenderal.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa masalah pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih besar.

Yaqut juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi, penjualan kuota haji, atau melonggarkan aturan yang ada.

“Saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya selalu menekankan pentingnya untuk tidak melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Yaqut mengungkapkan bahwa ia selalu menekankan kepada timnya agar pelaksanaan dan persiapan ibadah haji diprioritaskan untuk kenyamanan serta keselamatan para jamaah.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian finansial kepada negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024 yang mencapai 50 persen tanpa adanya landasan kajian teknis yang memadai.

Selain itu, ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji yang tidak memiliki masa tunggu, serta jamaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

➡️ Baca Juga: Trump Mengajak Negara Pengimpor Minyak Tingkatkan Keamanan di Selat Hormuz

➡️ Baca Juga: Rencanakan Jadwal Olahraga Mingguan yang Menarik untuk Menghindari Kebosanan dan Jenuh

Exit mobile version