Teror Karangan Bunga Menyebabkan Trauma, Dokter Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dokter kecantikan Oky Pratama telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan teror karangan bunga yang diterimanya.

Permohonan perlindungan tersebut disampaikan karena dokter Oky merasa berada dalam keadaan terancam. Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan memberikan layanan psikologis kepada dokter Oky sebagai respon terhadap situasi yang dihadapinya.

“Memang benar, kami memberikan perlindungan melalui LPSK dengan menyediakan layanan psikologis. Permohonan ini diajukan karena beliau merasa ada ancaman yang mengintai,” ungkap Sri Nurherwati saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum dokter Oky, menginformasikan bahwa permohonan perlindungan tersebut telah disetujui melalui Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan nomor A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026.

Berdasarkan keputusan ini, dr. Oky akan menerima bantuan rehabilitasi psikologis dari LPSK selama enam bulan ke depan.

Ramzy menekankan bahwa kondisi psikologis kliennya sangat terpengaruh setelah menerima teror tersebut. Bahkan, dr. Oky dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Di media sosial, ia juga diduga menjadi sasaran penghinaan dan teror, dengan banyak pihak yang mengolok-olok kasus ini,” jelas Ramzy.

Sementara itu, laporan yang diajukan oleh dokter Oky terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berupa teror karangan bunga telah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Polisi juga berencana untuk menggelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tersangka.

“Proses penyidikan masih berlangsung di Subdit Resmob. Kami berharap, dari proses ini, segera dapat ditetapkan tersangka jika ditemukan dugaan yang bisa dipertanggungjawabkan atas peristiwa pidana ini,” ungkap Iman Imanuddin.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK, dokter Oky kini mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum terkait dugaan teror karangan bunga yang dilaporkannya masih berlangsung.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan teror yang dialami oleh dokter kecantikan Oky Pratama, berkaitan dengan pengiriman karangan bunga yang diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan sejak 28 Agustus 2025. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut ada dan menyebutkan bahwa dugaan teror ini terjadi baik di kediaman maupun di tempat usaha dokter Oky.

➡️ Baca Juga: Jorge Martin Manfaatkan MotoGP Mandalika untuk Balas Dendam pada Marc Marquez

➡️ Baca Juga: Ratusan Mobil Sport Baru Siap Memenuhi Jalanan Indonesia dalam Waktu Dekat

Exit mobile version