Riwayat Kasus Narkoba di Kampung Bahari yang Terjadi Sejak 2013 dan Menjadi Masalah Serius

Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menarik perhatian publik setelah aparat melakukan serangkaian operasi penindakan terhadap jaringan narkoba pada Agustus 2026. Kawasan yang terletak di sekitar jalur rel kereta api dan berdekatan dengan Pelabuhan Tanjung Priok ini telah lama dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Operasi terbaru dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan pihak kepolisian. Penindakan ini merupakan bagian dari pengejaran terhadap MR, yang dikenal sebagai Bos Gendut, seorang buronan kasus narkoba yang diduga memiliki hubungan erat dengan jaringan peredaran narkotika di Kampung Bahari.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, menyampaikan bahwa penangkapan MR terjadi pada malam hari, 12 Agustus 2026. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menghadapi perlawanan dari beberapa warga serta pendukung tersangka. Akibatnya, salah satu anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka di sekitar area mata.
Selama penggerebekan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti, termasuk narkotika, senjata tajam, senjata api lengkap dengan peluru, serta sejumlah barang berharga seperti telepon genggam, kendaraan, dan uang tunai dalam jumlah yang signifikan.
Roy menyebutkan bahwa salah satu dari gembong narkoba yang ditangkap merupakan buronan terkait kasus narkoba yang terjadi pada 7 November 2025, yaitu MR atau yang lebih dikenal sebagai Bos Gendut.
MR ditangkap dengan tuduhan memiliki 98 kilogram sabu, dan ia juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain MR, pihak berwenang juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.
Awal mula masalah narkoba di Kampung Bahari bukanlah isu yang baru. Sejak dekade 1990-an, kawasan ini telah menjadi sorotan, namun masalah ini mulai mencuat secara signifikan pada tahun 2013. Beberapa laporan mencatat penangkapan dua warga Kampung Bahari, yang diidentifikasi dengan inisial JN dan HR, pada bulan November 2013 karena terlibat dalam peredaran ganja.
Keduanya mengaku menjual narkoba kepada berbagai kelompok pekerja di Tanjung Priok, termasuk anak buah kapal, nelayan, serta buruh angkut harian. Mereka mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari beberapa lokasi, termasuk Cianjur dan Pulau Sumatera.
Peristiwa penangkapan tersebut menjadi titik awal perhatian yang lebih serius dari aparat terhadap aktivitas peredaran narkoba di Kampung Bahari. Sejak saat itu, berbagai penggerebekan dan tindakan penindakan terus berlangsung di kawasan tersebut dalam beberapa tahun berikutnya.
➡️ Baca Juga: UAS Mengungkap Pandangannya Terhadap Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Pasca Serangan Israel-AS
➡️ Baca Juga: Kurangi Plastik dalam Rutinitas Harian Anda dengan 9 Tips Praktis yang Efektif




