Perlukah STNK Fisik Jika Versi Digital Sudah Tersedia?

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan STNK Digital yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengakses informasi mengenai kendaraan mereka melalui perangkat digital.
Peluncuran layanan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pemilik kendaraan. Jika STNK kini tersedia dalam format digital di ponsel, apakah keberadaan dokumen STNK fisik masih diperlukan?
Korlantas Polri menegaskan bahwa STNK Digital adalah representasi elektronik atau cerminan dari STNK fisik yang saat ini berlaku. Oleh karena itu, layanan ini bukan sekadar gambar atau salinan dokumen yang disimpan di galeri ponsel.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan STNK fisik.
“STNK digital merupakan cerminan dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki legitimasi hukum yang sama dengan SIM fisik,” ungkap Wibowo dalam keterangannya.
STNK Digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Dengan hadirnya layanan ini, informasi mengenai kendaraan dapat diakses secara digital dan juga membantu proses verifikasi data kendaraan bermotor.
Namun, Korlantas tidak menyatakan bahwa peluncuran STNK Digital menghilangkan STNK fisik atau membuatnya tidak lagi berlaku. Dalam penjelasan resmi yang diberikan, STNK Digital justru disebut sebagai representasi elektronik dari STNK fisik.
Hal ini berarti bahwa pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung beranggapan bahwa dokumen fisik sudah tidak diperlukan hanya karena versi digital telah tersedia. Saat ini, informasi dari Korlantas belum mengindikasikan adanya penghapusan kewajiban atau penggunaan STNK fisik.
Keberadaan STNK Digital lebih ditujukan untuk memberikan alternatif akses terhadap data kendaraan. Pemilik kendaraan tidak perlu bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik ketika memerlukan informasi mengenai kendaraannya.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, data digital ini juga dapat membantu petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan. Korlantas menyebutkan bahwa informasi yang terdapat pada STNK Digital dapat dipakai untuk memfasilitasi proses verifikasi data kendaraan bermotor secara lebih akurat.
Digitalisasi ini merupakan bagian dari pengembangan layanan Korlantas yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi lalu lintas ke dalam aplikasi Digital Korlantas.
Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan, kehadiran STNK Digital bukan berarti harus segera meninggalkan STNK fisik. Versi digital ini sebaiknya dipahami sebagai representasi elektronik dari dokumen yang sudah ada.
➡️ Baca Juga: 400 Sekolah di NTT Terpengaruh Gempa M 7,7, Menurut Waka Komisi X DPR
➡️ Baca Juga: Minecraft Java Edition Hadir dengan Tampilan Baru, Simak Bocoran Fitur Terbarunya!




