Transparansi Penghitungan Suara Digital Diperiksa dalam Sidang UU Pemilu

Jakarta – Moh Sabar Musman, sebagai pemohon, mengangkat isu mengenai transparansi dalam penghitungan suara pemilu yang menggunakan aplikasi digital di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terjadi dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam sidang yang berfokus pada perkara nomor 368/PUU-XXIV/2026, Sabar menegaskan bahwa proses penghitungan suara seharusnya dilakukan secara terbuka, melibatkan partisipasi masyarakat dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke tingkat pusat.
Ia juga mengkritisi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan aplikasi sejenis yang digunakan untuk penghitungan suara pasca penghitungan di TPS.
Sirekap merupakan aplikasi digital yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendukung dokumentasi, publikasi, serta mempercepat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilu dan pilkada.
Sabar menyoroti, “Faktanya, penghitungan suara yang dilakukan secara terbuka dan jujur hanya terjadi di TPS, sementara tahap selanjutnya di desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan pusat menggunakan aplikasi web Sirekap yang bersifat tertutup, dengan probabilitas kejujuran hanya 50 persen.” Ia menyampaikan pendapat ini dalam sidang di MK pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain itu, Sabar juga menyampaikan keinginannya agar penghitungan suara dilaksanakan menggunakan metode tabulasi matematis yang transparan.
Ia berpendapat, penting bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses menghitung dan mengawasi rekapitulasi suara di setiap tingkatan.
“Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penghitungan suara itu sangat penting dan harus dijadikan dasar untuk memastikan kejujuran. Oleh karena itu, metode matematika yang terbuka sangat diperlukan,” ungkapnya.
Melalui permohonan tersebut, Sabar menguji Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b dari UU Pemilu.
Ia berargumen bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang mengatur asas penyelenggaraan pemilu harus jujur dan adil.
Sabar meminta MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan yang diuji agar dapat menjadi dasar hukum dalam penerapan penghitungan suara menggunakan aplikasi elektronik seperti Sirekap dalam proses yang berjenjang.
Menanggapi hal ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemohon perlu memperjelas argumen yang diajukan, terutama mengenai kedudukan hukum dan alasan normatif yang melatarbelakangi pengujian ini.
Suhartoyo juga mempertanyakan posisi Sabar dalam mengajukan keberatan terkait mekanisme penghitungan suara, termasuk apakah ia mengajukan permohonan sebagai warga negara atau sebagai pemilih.
➡️ Baca Juga: Dua Bahan Dapur yang Menyehatkan Jantung dan Meningkatkan Kesehatan, Simak Resepnya!
➡️ Baca Juga: Manfaat Tes DNA untuk Kesehatan Kulit yang Perlu Anda Ketahui dan Pertimbangkan




