Sektor Pekerjaan yang Tidak Menerapkan Kebijakan WFH Satu Hari dalam Sepekan

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan kebijakan mengenai work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN), yang akan diterapkan setiap hari Jumat mulai bulan April 2026.
Namun, Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa sektor pekerjaan yang tidak akan menerapkan kebijakan WFH ini.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diharuskan untuk bekerja di kantor atau di lapangan,” ungkap Airlangga dalam jumpa pers yang diadakan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Beberapa sektor yang disebutkan termasuk layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, yang sangat penting untuk tetap beroperasi tanpa gangguan.
Selanjutnya, sektor-sektor strategis lainnya yang tetap diharuskan bekerja di lokasi fisik adalah industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.
“Sektor pendidikan juga akan melanjutkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, yang dikenal sebagai luring, dengan kegiatan berlangsung normal selama lima hari dalam seminggu. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga yang berkaitan dengan prestasi atau ekstrakurikuler lainnya,” jelas Airlangga.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, mahasiswa semester empat dan seterusnya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan melalui surat edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN yang akan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, mulai bulan April 2026.
“Penerapan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah ini akan dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa penerapan kebijakan WFH ini merupakan langkah adaptif dan preventif yang diambil pemerintah untuk menghadapi tantangan dan dinamika global yang terus berubah.
Kebijakan WFH juga merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku kerja agar lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan WFH bagi ASN ini akan diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri Dalam Negeri.
➡️ Baca Juga: Dubes Palestina: Iran Mempunyai Potensi untuk Mengalahkan Israel dalam Konflik
➡️ Baca Juga: Negara-Negara Asia Siap Lakukan Tindakan Darurat Terkait Dampak Perang Iran




