Rp500 Miliar Dialokasikan untuk Renovasi Rumah Penyintas Bencana di Sumatera

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana di Sumatera tengah berupaya keras untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu langkah krusial yang saat ini diimplementasikan adalah penyaluran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah bagi warga yang tempat tinggalnya rusak akibat bencana.
Hingga 11 Maret 2026, data dari Satgas PRR menunjukkan bahwa bantuan untuk perbaikan rumah telah disalurkan kepada 25.076 unit rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang di ketiga provinsi tersebut, dengan total nilai mencapai Rp528,76 miliar.
Di Aceh, bantuan telah menjangkau 12.856 rumah rusak ringan dan 9.065 rumah rusak sedang, dengan total nilai mencapai Rp464,79 miliar. Sementara itu, di Sumatera Utara, bantuan diberikan kepada 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang, yang totalnya bernilai Rp40,56 miliar. Di Sumatera Barat, sebanyak 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang juga menerima bantuan, dengan total nilai mencapai Rp23,41 miliar.
Muhammad Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, menyatakan bahwa bantuan ini langsung disalurkan kepada pemilik rumah sebagai dana stimulan, sehingga warga dapat segera melakukan perbaikan secara mandiri dan kembali membangun kehidupannya pascabencana. Ia menjelaskan, penyintas yang rumahnya mengalami kerusakan ringan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta, sedangkan bagi rumah yang mengalami kerusakan sedang, bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta.
Tito menambahkan, untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau yang hilang, disiapkan hunian sementara. Warga juga memiliki opsi untuk tinggal di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal, di mana mereka akan menerima bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pendekatan by name by address setelah melalui verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Data penerima bantuan yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Satgas PRR melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, Tito menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses pendataan, agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Tugas ini saya harapkan dapat dilaksanakan oleh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk membentuk satgas kecil yang bertugas melakukan pendataan, sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat,” ujar Tito.
➡️ Baca Juga: Nadiem Klaim Laptop Chromebook Bermanfaat untuk Sekolah
➡️ Baca Juga: Panduan Pendidikan Karir Persiapkan Siswa ke Dunia Kerja




